News Ticker

Lap. Keuangan Pemkab Buru TA 2013 Raih Opini WDP

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang wajib di sampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Share it:
Sidang Paripurna DPRD Buru 
Namlea, 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang wajib di sampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Pasal 31 Ayat 1 tentang Keuangan Negara yang wajib di laporkan kepala daerah kepada DPRD yang terlebih dulu telah diperiksa oleh BPK.

Karena momen tersebut masih dalam suasana Lebaran, maka mengawali pidato penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2013, Kamis (7/8), Bupati Buru. Ir. Ramli Umasugi, SPi, MM , terlebih dulu menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada semua pihak yang hadir dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Buru.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan, Pendapatan Daerah Kabuptaen Buru yang dianggarkan sebesar Rp. 510,01 Milyar sampai dengan akhir tahun 2013 terealisasi sebesar Rp. 485,55 M atau 95,20 persen. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp 22,09 M realisasinya sebesar 10,83 M  atau 49,04 persen.

Selain itu, dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp 453,8 M realisasinya sebesar Rp. 437,64 M atau 96,44 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp. 674 Juta realisasinya sebesar Rp. 4,56 M atau  677,61 persen.

Ditambahkannya, sesuai hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian  (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buru tahun anggaran 2013.

“Hal ini menujukan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mudah-mudahan ke depan kita benahi dan perbaiki sehingga target kita di tahun 2015, bisa  meningkat ke opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” harap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan, untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan tindak lanjut hasil Audit BPK pihaknya telah melakukan penandatanganan rencana tindak (Action Plan), sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk itu,  Bupati mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPR maupun semua pihak terkait untuk bersama-sama melakukan perbaikan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan sehingga menciptakan kondisi pengelolaan keuangan yang transparan, professional dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama usai penyampaian laporan pertanggungjawaban, Bupati juga menyampaikan wacana tentang adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Buru.

“Dataran Waeapo Batabual akan dimekarkan menjadi Kabupaten Baru yang di rencanakan akan di deklarasikan pada tanggal 18 Agustus 2014,” jelasnya.(rw)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi