News Ticker

DPRD Buru Desak Pihak Sekolah Hentikan Pungli

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal tersebut ditegaskan dengan Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendididkan yang layak.
Share it:
Muhamad Waikabu, SH, MMP
Namlea,
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal tersebut ditegaskan dengan Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendididkan yang layak.

Guna mencapai Indeks pembangunan manusia, salah satunya adalah tercapainya keberhasilan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak untuk menciptakan sumber daya manusia demi mencerdaskan kehidupan bangsa serta mencapai kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Untuk itu, Pemerintah berupaya semaksimal mungkin dengan meluncurkan sejumlah program berupa dana bantuan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana beasiswa dan sebagainya.

Namun sayangnya, selama ini pengelolaannya menjadi sebuah persoalan yang sangat rumit karena kenyataannya dana-dana tersebut kebanyakan dimanfaatkan oleh oknum-oknum di sekolah demi mencari keuntungan tanpa memikirkan masyarakat atau orang tua wali murid yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Meskipun berbagai bantuan telah di luncurkan Pemerintah untuk mengurangi biaya pendidikan namun tetap saja beban yang harus di tanggulangi para orang tua murid masih tetap tinggi . Karena faktanya, masih banyak terjadi praktek yang di lakukan pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ironisnya, pungli sudah menjadi tradisi atau budaya yang dilakukan pihak sekolah jelang tahun ajaran baru atau kenaikan kelas , dan berlangsung bertahun-tahun namun anehnya, hingga saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi yang di berlakukan oleh pihak Dinas atau Instansi terkait.

Terkait persoalan tersebut, Ketua  DPRD Buru, Muhamad Waikabu, SH, MMP, kepada media ini, di ruang kerjanya, Kamis (7/8)  menegaskan pihak akan menyampaikan teguran keras kepada pihak sekolah.

“Kami akan memberikan teguran keras untuk semua sekolah yang ada di Kabupaten Buru yang sengaja melakukan pungutan liar pada saat pendaftaran calon siswa/i menjelang tahun ajaran baru di seluruh tingkatan sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, jelas Waikabu, pihaknya telah memanggil seluruh kepsek untuk hering termasuk dengan pihak dinas terkait sehingga apabila kedapatan ada pihak sekolah yang sengaja melakukan pungli maka kepsek tersebut akan di pecat dari jabatannya.

“Dan mereka akan dipidanakan sesuai dengan aturan yang berlaku  karena untuk biaya pendidikan khususnya di wilayah ini telah di plot anggarannya dalam APBD Kabupaten Buru,” ancamnya.

Waikabu juga menggungkapkan, adanya laporan masyarakat terkait sekolah tertentu yang mematok tarif pendaftaran siswa baru bervariasi dari  Rp. 900.000,- sampai dengan Rp. 1.200.000,-  kemudian di tambah lagi uang bangunan sebesar Rp. 200.000,-

“Ini kan sangat tidak wajar, makanya kami dari DPRD akan tindaklanjuti dan memanggil kembali oknum kepsek tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan pungutan liar yang selama ini menyusahkan masyarakat dan orang tua wali murid.

Terkait dengan masalah pungli tersebut, salah satu orang tua murid yang di temui Dhara Pos, yang enggan namanya di korankan mengakui sangat kewalahan dengan biaya pendidikan yang cukup tinggi.

“Padahal kami inggin sekali anak kami untuk melanjutkan pendidikan di sekolah itu , makanya kami orang tua murid sangat berhararap ada perhatian serius serta kepedulian dari DPRD dan dinas terkait maupun Pemerintah Daerah agar melihat persoalan ini dan mencari solusi guna meringankan beban kami orang tua wali murid,” harapnya. (rw)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi