News Ticker

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ganja Di Ambon

Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran 22,07 gram Methamphetamine (Shabu) senilai Rp.66.210 .000 dan 4 kg ganja senilai Rp.24.000.000,- di kota Ambon.
Share it:
Ambon, 
Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran 22,07 gram Methamphetamine (Shabu) senilai Rp.66.210 .000 dan 4 kg ganja senilai Rp.24.000.000,- di kota Ambon.
RM (27), Pelaku Peredaran Narkoba 

Plt. Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Promal, Winarko kepada sejumlah wartawan saat melakukan konfrensi pers menjelaskan DJBC Promal berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap pemilik barang haram tersebut.

Dikatakan, shabu yang di kirim via Batam menuju Ambon oleh LN (29 tahun) dengan menggunakan jasa kantor PT. Pos dengan alamat tujuan atas nama RM (27).

Tim DJBC langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan PT.
Pos Ambon untuk melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap barang haram tersebut. Setelah melakukan koordinasi, tim DJBC yang terdiri dari 12 orang melakukan pengamatan atas kiriman shabu yang dikemas dalam pakaian.

Barang yang telah tiba Sabtu (9/8) di kantor Pos Ambon langsung di bawa kepada alamat penerima pada Minggu (10/8) karena setelah ditunggu, ternyata tidak ada yang datang untuk mengambil barang haram tersebut.

Dari hasil pemantauan, barang tersebut diambil sendiri oleh si penerima, RM di dalam toko Sar Perigi Lima. Akhirnya upaya untuk menangkap pelaku membuahkan hasil. RM dan barang seberat 22,07 gram langsung di amankan Ditserse Narkoba Polda Maluku.

Selain sabu, tim DJBC bersama Polda Maluku dan PT. Pos ambon berhasil juga mengamankan 4 kg ganja yang dikemas dalam saku celana jeans bekas.

Barang tersebut dikirim oleh Calvin haurissa dari Depok Jakarta yang di tujukan kepada Ibu Welly Haurissa dengan alamat dituju SD Inpres 77 Passo Ambon. Setelah tim melakukan upaya menghubungi ibu Welly melalui telepon seluler karena paket tersebut lengkap dengan alamat dan nomor telepon.

Namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga barang bukti langsung diamankan di Dit.Res Narkoba Polda Maluku.

Sementara itu, Wali kota Ambon Richard Louhenapessy yang turut hadir pada saat konfrensi pers menghimbau kepada masyarakat agar segera menjauhkan anak-anak dari bahaya menggunakan Shabu dan ganja karena akan merusak generasi muda kedepan.

Untuk diketahui, tersangka pengedar shabu bakal ikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU Psikotropika untuk penerima barang dikenakan pasal persekongkolan dengan ancaman hukuman kurungan  penjara paling lama 20 tahun. (dp-25)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi