News Ticker

459 Narapidana Di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita dukung suksesi kepemimpinan nasional hasil Pemilu 2014 demi kelanjutan pembangunan menuju Indonesia yang makin maju dan sejahtera menjadi tema peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69 yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia.
Share it:

Gubernur Serahkan Remisi Kepada Narapidana
(Foto Arche)
Ambon, 
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita dukung suksesi kepemimpinan nasional hasil Pemilu 2014 demi kelanjutan pembangunan menuju Indonesia yang makin maju dan sejahtera menjadi tema peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69 yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia.

Terkait dengan peringatan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pemberian pengurangan masa menjalani hukuman pidana atau remisi bagi sejumlah narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk memotivasi narapidana dan anak pidana berkelakuan baik.

Pemberian remisi bagi narapidana yang mana sejak akhir tahun 2013 beberapa peraturan perundang-undangan yang baru mengenai tata cara pelaksanaan dan pemberian hak warga binaan lembaga pemasyarakatan telah diberlakukan.

Diantaranya, Peraturan Pemerintah RI No. 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Bambang Haryono, BC.IP., SH., MH, dalam laporannya kepada Gubernur Maluku pada upacara pemberian remisi tersebut mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan pertanggal 16 Agustus 2014 pada seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan di Maluku 941 orang.

Warga binaan tersebut, rincinya, terdiri dari tahanan dewasa laki-laki berjumlah 253 orang, dewasa wanita 24 orang, tahanan anak laki-laki 10 orang dengan jumlah keseluruhan 287 orang. Sedangkan, narapidana dewasa laki-laki 613 orang, narapidana dewasa wanita 25 orang dan napi anak laki laki 16 orang dengan jumlah keseluruhan 654 orang.

Sementara itu, jumlah napi dan anak pidana se-Provinsi Maluku yang mendapat remisi umum dari 654 napi adalah sebanyak 459 orang atau 70,18 persen yang memperoleh remisi di tahun 2014 dengan perincian 446 orang memperoleh remisi umum RU I atau remisi umum sebagian.  Sedangkan 13 orang memperoleh remisi umum II (RU II) atau langsung dan di Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2014 dan langsung di bebaskan.

Rinciannya adalah sebagai berikut, Napi Umum dewasa 392 org, napi tindak pidana khusus terkait PP. No. 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat 3 dan PP. 99 tahun 2012 Pasal 34.a ayat I sebanyak 48 org, anak pidana sebanyak 11 orang dan napi warga negara asing 8 orang.

Sedangkan napi yang belum memperoleh remisi umum tahun 2014 sebanyak 195 org atau 29,82 persen dengan alasan karena belum mencukupi persyaratan dalam menjalani 6 bulan dan sedang menjalani masa binaan, dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran tata tertib, sedang menjalani pidana denda atau pidana uang pengganti.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff mengungkapkan nikmatnya kemerdekaan yang merupakan sebuah jalan untuk menghirup segarnya udara kebebasan dari cangkeraman penjajah.

“Remisi yang diberikan kepada para napi ini karena mereka telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tegasnya. (dp.25)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi