News Ticker

Koordinator CV. Mandiri Diduga Langgar Aturan Soal Air Limbah PLTD

Diduga telah terjadi persekongkolan antara Koordinator CV. Mandiri, Calvin Sahetapy dengan oknum petugas dari Kepolisian Resort Malra bernisial S dalam bisnis air limbah hasil buangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Share it:
Tual, 
Diduga telah terjadi persekongkolan antara Koordinator CV. Mandiri, Calvin Sahetapy dengan oknum petugas dari Kepolisian Resort Malra bernisial S dalam bisnis air limbah hasil buangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

PLTD Langgur
Hal ini diungkapkan tokoh pemuda Malra – Tual. Udin Rahayaan kepada Dhara Pos, Rabu (23/7)

“Tindakan Calvin Sahetapy ini sangat disesalkan, karena oknum anggota polisi tersebut tidak punya surat-surat lengkap atau rekomendasi, tapi  anehnya koordinator bisa mengizinkan oknum tersebut sedangkan yang punya rekomendasi lengkap tidak di beri kebebasan untuk mengambil air limbah,” ungkapnya.

Rahayaan mempertanyakan sikap Sahetapi, apakah karena oknum tersebut seorang petugas jadi tidak ada yang berani  intervensi.

“Hal ini perlu kita pertanyakan bahwa ada apa di balik ini semua,” herannya.

Rahayaan menduga adanya persekongkolan antara oknum anggota Polres Malra tersebut dengan koordinator CV. Mandiri yang bernaung di bawah ketiak  PLTD Langgur. Apalagi, beber dia, oknum polisi tersebut diduga membuang sisa air limbah tersebut di wilayah  Ohoitel ohoitahait, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

“Inikan namanya pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. Mengapa demikian? Karena akan merusak berbagai hasil laut seperti teripang maupun yang lainnya,” bebernya.

Terkait persoalan ini, Rahayaan meminta Kepala Cabang PT. PLN (Persero) Tual agar segera mengambil sikap tegas terhadap Calvin Sahetapi agar bekerja profesional, sehingga tidak merusak nama perusahaan.

Dikatakannya, ada beberapa perusahaan yang telah memegang rekomendasi  dalam hal pengelolahan air limbah hasil PLTD Langgur namun anehnya, CV. Mandiri tidak pernah mengizinkan pengelolahannya oleh CV-CV tersebut alias ditolak.  Tapi, oknum polisi yang tidak memiliki rekomendasi atau kelengkapan surat diberi kebebasan untuk mengelolahnya.

“Hal ini yang perlu di pertanyakan ada apa di balik ini ataukah Koordinator hanya memanfaatkannya sebagai lahan bisnis tanpa mengikuti aturan yang telah ditentukan,” tuding Rahayaan.

Rahayaan meminta Kapolres Malra, agar bersikap tegas kepada para jajarannya yang diduga terlibat dalam bisnis haram. Karena dirinya menilai di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Kapolres tidak pernah bersikap tegas terhadap jajarannya sehingga mereka terus berbuat dengan sesuka hati mereka.

“Kami minta Kapolres Malra untuk tegas terhadap anak buahnya,” desaknya sembari menambahkan akan segera menyurati Kapolda Maluku untuk turut tangan mengatasi hal ini.

Sementara itu, Koordinator CV. Mandiri, Calvin Sahetapy yang hendak dikonfirmasi media ini sampai dengan berita ini dimuat, menolak untuk ditemui baik saat didatangi di kantor maupun dirumahnya. Begitupun saat dihubungi melalui telepon genggamnya, sama sekali tidak ada respons atau jawaban secara langsung maupun melalui pesan singkat.  (obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi