News Ticker

Astaga, Mafia Perbankan Beraksi Di BRI Tual, Pimpinan Cuci Tangan

Tertunggaknya fasilitas kredit yang dikucurkan bank kepada debitur disebabkan banyak hal. Salah satunya, faktor ketidakmampuan si debitur membayar angsuran akibat usahanya yang mengalami kerugian, macet bahkan gulung tikar.
Share it:
Kantor BRI Cabang Tual
Elat,
Tertunggaknya fasilitas kredit yang dikucurkan bank kepada debitur disebabkan banyak hal. Salah satunya, faktor ketidakmampuan si debitur membayar angsuran akibat usahanya yang mengalami kerugian, macet bahkan gulung tikar.

Fakta inilah yang sering kali terjadi sehingga selaku lembaga pemberi kredit, pihak Bank harus mengambil tindakan sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak sejak awal meneken perjanjian kredit misalnya penyitaan aset baik tanah, bangunan dan lain sebagainya.

Bagi bank, hal ini mudah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sita jaminan merupakan jurus pamungkas yang langsung dikeluarkan walaupun ironisnya sering kali dilakukan sepihak tanpa melalui putusan pengadilan yang berwenang. Namun, itulah fakta yang tidak dapat dipungkiri.

Hal ini pun dialami ahli waris almarhum Jules Eddyson Rahakbauw, warga Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, salah satu debitur di BRI Cabang Tual. Pasalnya, disaat menikmati kredit di BRI, takdir Tuhan berkata lain, Jules Eddyson Rahakbauw meninggal dunia.

Perlu diketahui, Rahakbauw semasa hidupnya, mengambil kredit senilai Rp 100 juta di BRI Cabang Tual sesuai Akta Surat Perjanjian Kredit No. 17 tertanggal 19 Oktober 2006 yang dibuat dengan pihak BRI pada waktu itu.

Demikian pula, saat dilakukan perpanjangan kredit berdasarkan Akta Addendum Kredit No. 20 tertanggal 26 Oktober 2007 nilainya dinaikkan menjadi Rp 150 juta (penambahan Rp. 50 juta) dan Akta Addendum Kredit No. 44 tertanggal 30 April 2009 dengan nilai kredit kembali dinaikkan menjadi Rp. 500 juta (penambahan Rp 350 juta).

Kesemua akta perjanjian kredit ini penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atas nama Hengki Tengko, SH yang berkedudukan di Tual.  Sejak memulai mengambil kredit di BRI Cabang Tual hingga sebelum meninggal dunia pada Februari 2012, almarhum merupakan salah satu debitur yang memiliki reputasi yang baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya kepada bank.

Fakta baru mulai terkuak pasca meninggalnya Rahkbauw terkait Akta Perjanjian Kredit kedua belah pihak pada masa itu terkait sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak BRI Cabang Tual selaku kreditur. Salah satunya, masalah pemalsuan dokumen terkait pembayaran asuransi kebakaran.

“Ada sejumlah pasal yang dihilangkan dalam Akta Addendum Kredit No. 44 tertanggal 2009, salah satunya terkait pasal yang mengatur pembayaran asuransi kebakaran oleh PT. Beringin Sejahtera Jakarta dengan nilai Rp 816 juta,” bebernya kepada Dhara Pos.

Dirinya mengetahui fakta tersebut setelah mendatangi Notaris Hengki Tengko, SH dengan maksud melegalisir foto kopi berkas perjanjian baik tahun 2006, 2007 dan 2009. Dan, ternyata Hengki Tengko menolak melegalisir akta no. 44 tahun 2009 karena ada penghilangan sejumlah pasal.

Dirinya benar-benar kaget saat Hengki Tengko menolak melegalisir fotokopi akta yang diterimanya dari BRI Cabang Tual khususnya Akta Addendum Kredit No. 44 tertanggal 30 April 2009 dengan alasan ada beberapa pasal yang sudah dihilangkan dalam Akta Perjanjian Kredit tersebut yaitu Pasal 9, 10, 11 dan 12.

Untuk memastikan temuan tersebut, dirinya meminta salinan Akta Addendum Kredit No. 44 yang disimpan Notaris Hengki Tengko untuk difotokopi dan jadikan pegangan.

“Karena salinan akta no. 44 tahun 2009 yang dipegang pak Tengko saat dilakukan penandatanganan perjanjian awal isinya sudah tidak sama dengan fotokopi akta yang saya terima dari BRI Cabang Tual karena ada penghilangan beberapa pasal,” ungkapnya.      

Dan ternyata, ungkap Wildan, bahwa memang benar sejumlah pasal telah dihilangkan pihak BRI dimana salah satunya terkait asuransi kebakaran dengan biaya agunan yang diasuransikan senilai Rp 816 juta sehingga terkesan ada Mafia perbankan yang bermain dalam masalah ini.

Perlu diketahui, fakta ini berhubungan dengan manipulasi pembayaran asuransi kebakaran oleh pihak Bank saat tempat usaha almarhum mengalami musibah kebakaran pada November 2009.

Saat itu, kata Wildan, pihak BRI Cabang Tual membayarkan klaim asuransi kebakaran oleh nama PT. Ramayana Makasar dengan nilai hanya sebesar lebih Rp 54.524.852, dan ini jelas-jelas telah terjadi penipuan karena faktanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam surat perjanjian.

“Pihak BRI Cabang Tual jelas-jelas terbukti melanggar kesepakatan dalam Akta Perjanjian Kredit. Mereka terbukti telah memalsukan dokumen dengan merubah isi surat perjanjian tanpa sepengetahuan ayah saya,” tegas Wildan sembari menambahkan bahwa klaim asuransi itu pun tidak berarti apa-apa karena diterima almarhum ayahnya setelah delapan bulan kemudian sejak November 2009. Berarti, tambah Wildan, uang senilai Rp 816 juta itu masuk ke kantong siapa.

“Makanya, saya juga sudah buat laporan resmi ke pihak Kepolisian Resort Malra terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan BRI Cabang Tual,” tegas Wildan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dhara Pos terkait fakta adanya indikasi pelanggaran hukum sebagaimana yang dibeberkan ahli waris almarhum. Yules Eddyson Rahakbauw, pimpinan BRI Cabang Tual tidak berhasil ditemui atau dikonfirmasi. Wayan, salah satu staf di bagian perkreditan,ketika dihubungi via ponsel untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan.

Menurutnya masalah kredit almarhum. Yules Eddyson Rahakbauw bukan nasabah binaannya, ketika redaksi meminta nomor ponsel Direktur Bank BRI Cabang Tual pun tidak diberikan malah meminta wartawan untuk datang ke Kantor BRI Cabang Tual untuk mengkonfirmasi dengan Direktur.

“Nanti datang saja Pak (wartawan red) ke kantor BRI, saya sudah hubungi teman2 yang tangani masalah ini, kata mereka nanti ke kantor ketemu sama Pimpinan karena beliau yang berhak memberikan keterangan,”jelas Wayan.

Namun ketika wartawan Dhara Pos hendak mengkonfirmasi berita tersebut tidak berhasil menemui direktur dengan alasan Direktur tidak mau diganggu sehingga sempat terjadi adu mulut dengan sekretarisnya.

Di tempat terpisah Praktisi Sosial di Malra, Petrus Kadtabal ketika dimintai komentarnya, menandaskan sikap Pimpinan Bank BRI Cabang Tual mengindikasikan sikap seorang pimpinan yang tidak becus dan tidak menghargai kerja seorang jurnalis.

“Terkesan pimpinan cuci tangan dalam masalah ini, bahkan menganggap enteng masalah tersebut. Buktinya yang bersangkutan menyepelekan wartawan yang hendak mengkonfirmasi masalah tersebut,”ujarnya.

Ditegaskannya, bila dilihat pokok persoalan yang menimpa ahli waris almarhum. Yules Eddyson Rahakbauw bahwa ini bukan persoalan yang sepele sehingga perlu ada penjelasan dari pimpinan.

Ia menambahkan, sikap yang ditunjukan pimpinan dan staf BRI Cabang Tual terhadap wartawan bertentangan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan bahkan bisa saja digugat ke pengadilan.
“Kalau memang itu informasi negara yang dirahasiakan bisa saja ditolak untuk memberikan keterangan namun masalah kredit itu khan bukan rahasia negara,” akhirinya. (obm/ajr)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi