Tual,
Wakil Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Tual, Saleh Rengirit , mengakui dirinya sangat menyesalkan tindakan Ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey karena telah melawan putusan PTUN Ambon.
![]() |
Idrus Tatuhey |
Diakuinya, bahwa bukan hanya pada Pilgub sekarang namun setiap pesta demokrasi yang dilaksanakan baik untuk legislatif maupun eksekutif terlihat jelas arogansi KPU selaku penyelenggara Pemilu.
“Ketua KPU Maluku sudah kebal hukum sampai tidak mau menghargai putusan PTUN Ambon,” tuding Rengirit.
Terkait masalah ini, dirinya mendesak pihak PTUN Ambon segera melakukan eksekusi terhadap putusan KPU Maluku karena dinilai cacat hukum.
“Keputusan MK di Jakarta memang diakui karena sesuai hasil pemilihan kotak suara di Kabupaten SBT tapi yang dimaksudkan adalah dalam putusan PTUN Ambon karena KPU Maluku telah kalah dalam sidang gugatan oleh salah satu figur yang masuk melalui jalur independen yaitu Jack Noya,” desak Rengirit.
Namun, yang anehnya, KPU Maluku tetap bersikap keras untuk menggelar Pilgub dan berani untuk tidak merekomendasikan Noya ikut serta dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Ditambahkannya, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku, Ny Mercy Christy Barends juga telah meminta KPU Maluku untuk wajib membatalkan Pilgub Maluku yang dinilai cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
“KPU Maluku seolah-olah jadi provokator yang sengaja atau tidak sengaja telah menimbulkan kekisruhan di negeri ini,” tegas Rengirit.
Karena itu, dirinya mengajak dan menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar segera mengambil sikap tegas untuk menuntaskan masalah ini.
Sementara itu, KPU Maluku telah menggelar Pilgub Maluku putaran kedua pada Sabtu (14/12) yang berlangsung serentak di 11 kabupaten/kota di provinsi seribu pulau ini. Dalam putaran II ini, diikuti dua pasangan kandidat calon masing-masing Said Assagaf – Zeth Sahuburua (SETIA) dan Abdullah Vanath – Martin Jonas Maspaitela (DAMAI).
Untuk informasi terkait jumlah perolehan suara masing-masing pasangan masih sementara dalam proses perhitungan.(obm/ajr)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar