News Ticker

Oknum PNS Orasi dan Serangan Fajar, Panwaslu Cuek Saja

Ketidaktegasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tenggara dalam menindak kasus pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Malra oleh tim kandidat pasangan calon terlihat jelas.
Share it:
Langgur,
Ilustrasi Politik Uang

Ketidaktegasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tenggara dalam menindak kasus pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Malra oleh tim kandidat pasangan calon terlihat jelas.
Khususnya pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Namun, pada kenyataannya PP tersebut telah dilanggar oleh pasangan calon dengan memakai salah satu oknum PNS untuk melakukan orasi pada kegiatan kampanye Pemilukada Malra.
Pantauan media ini di lapangan, salah satu oknum PNS bernama Yopi Renhoran, Koordinator Ruang Nginap Rumah Sakit Elat Wakatran, ikut tampil menyampaikan orasinya pada saat kampanye pasangan calon nomor urut tiga atau TIGER.
Yang lebih mengherankan lagi, anggota Panwaslu yang turut hadir dalam kampanye tersebut tidak bertindak apa-apa alias cuek saja.
Sementara itu, tim pemenangan salah satu pasangan calon telah melakukan serangan fajar di Desa Ohoiluk, Kecamatan Kei Kecil. Hal ini dilakukan guna memuluskan ambisinya menjadi pemenang dalam Pemilukada Malra 2013 ini.
Pantauan Dhara Pos di lapangan, tindakan memalukan ini dilakukan pada Senin dinihari (10/6). Kepada warga desa setempat, tim pasangan calon TAMA membagikan uang sebesar Rp 25ribu per-orang.
Hal ini diakui sejumlah warga yang langsung ditemui usai menerima uang tersebut.
“Katong dapat kasih uang 25ribu,” kata salah satu warga yang enggan namanya dimuat dalam pemberitaan ini.
Peristiwa ini sangat disayangkan telah terjadi apalagi sangat jelas diketahui oleh Panwaslu Malra. Namun, tentunya hal menimbulkan tanda tanya besar “ada apa dibalik semua ini “ bila Panwaslu tidak bertindak apa-apa. Sedangkan, jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hukum. 
Terkait kedua masalah ini, Panwaslu diminta untuk bersikap tegas sesuai dengan kewenanganan yang dimiliki sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu.(obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi