News Ticker

Dewan Pers Tidak Setuju Pasal Berita Bohong

Ketua Dewan Pers Bagir Manan tidak sependapat dengan Pasal 307 dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu terdapat aturan mengenai berita bohong dan akibat yang ditimbulkan. "Kita harus memisahkan dua hal dalam pasal tersebut," ujar Bagir saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2013.
Share it:
Jakarta,
Dewan Pers Tidak Setuju Pasal Berita Bohong
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan
Ketua Dewan Pers Bagir Manan tidak sependapat dengan Pasal 307 dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu terdapat aturan mengenai berita bohong dan akibat yang ditimbulkan.
"Kita harus memisahkan dua hal dalam pasal tersebut," ujar Bagir saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2013.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 307 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Bagir mengatakan aturan yang melarang berita bohong berada pada ranah jurnalistik.
"Kalau keonaran adalah akibatnya, itu bukan ada pada ranah jurnalistik," katanya.
Dia mengingatkan untuk tidak mengkhawatirkan aturan tersebut.
"Tidak usah cemas, ikuti saja nanti seperti apa," ucapnya.
Sedangkan Pasal 307 ayat 2, disebutkan, "Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat mengakibatkan timbulnya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidanan denda paling banyak Kategori II. Adapun menurut Bagir, pasal itu berpotensi disalahgunakan oleh penegak hukum."
"Ini yang sulit, karena bagaimana cara membuktikan apakah keonaran ditimbulkan oleh suatu pemberitaan bohong atau bukan," ujar Bagir.
Dia mengkhawatirkan aturan ini malah akan menjadi bumerang.
"Bisa saja penegak hukum mencari-cari pembuktian atau hubungan kausal. Jadi sebaiknya tidak usah (menggunakan Pasal 307)," ujar Bagir.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini menyatakan jika pasal itu tetap diberlakukan, maka akan menjadi aturan yang sewenang-wenang.
"Jelas kita tidak setuju dengan berita bohong, tetapi harus jelas bagaimana penegakannya," ujar dia.
Sumber: Antara
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi