News Ticker

Pengaspalan Jalan di Terminal Mardika Jadi Sorotan, Wattimena: Kerja Tak Betul "Tangkap"

Penjabat Wali Kota Ambon memberi peringatan keras terhadap setiap OPD lingkup Pemerintah setempat yang berkerja asal-asalan.
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Penjabat Wali Kota Ambon memberi peringatan keras terhadap setiap OPD lingkup Pemerintah setempat yang berkerja asal-asalan.

Peringatan ini ia sampaikan, menjawab pertanyaan awak media di DPRD Kota Ambon, Jumat (24/11/2023) malam, terkait informasi pekerjaan aspal jalan terminal A1 dan A2 Pasar Mardika yang dinilai semrawut.

Diketahui, proyek senilai Rp1,7 Miliar bersumber dari APBD Kota Ambon 2023 itu dikerjakan CV. Ralmida Jaya sejak 15 November 2023 diawali dengan pengaspalan di Terminal A2.

Namun, program Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) itu diduga dikerjakan asal-asalan, karena tidak dilakukan patching terlebih dahulu melainkan langsung di aspal.

Padahal, faktanya kondisi jalan terminal tersebut hancur berlubang bahkan tidak rata sama sekali, sehingga mestinya di Patching terlebih dahulu.

"Saya tidak punya kemampuan teknis seperti itu, jadi bisa di cek ke Dinas terkait. Yang penting kebijakan pekerjaan itu telah di ambil, dan soal teknisnya itu tanyakan ke Dinas," ungkap Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Meski demikian, orang nomor satu di Ambon City Of Music ini tetap memberi ketegasan kepada setiap dinas lingkup Kota Ambon khususnya Dinas Perhubungan yang punya andil dalam pekerjaan dimaksud.

"Saya selalu bilang kalau kerja tidak betul, lalu ada pemeriksaan maka tangkap saja. Harus kerja sesuai aturan dong, Dan intinya semua proyek yang ada di Kota Ambon ini, entah siapa yang kerjakan harus bekerja sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi, patching aspal sendiri adalah metode penambalan yang dilakukan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pada badan jalan terutama pada lapisan perkerasan dengan penutup aspal.

Kerusakan-kerusakan tersebut adalah kerusakan seperti adanya lubang, jalan bergelombang, alur dengan kedalaman lebih dari 30 mm pada badan jalan, ambles dengan kedalaman yang lebih dari 50 mm dan retak buaya dalam jumlah yang besar.

(dp-53)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi