News Ticker

Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku, Ini Kriterianya

Dalam rangka mengisi posisi Murad Ismail yang akan berakhir di bulan Desember 2023 nanti, Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku membuka penjaringan ca
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Dalam rangka mengisi posisi Murad Ismail yang akan berakhir di bulan Desember 2023 nanti, Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku membuka penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur.

Kepada wartawan, Jumat (17/11/2023), Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno mengatakan, proses penjaringan akan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023) bertempat di Ruang Merindu DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon.

"Jadi proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari di Gedung DPRD Maluku," ungkap Wenno.

Dikatakan, proses pendaftaran dibuka sesuai jam kerja kantor DPRD Maluku. Untuk Senin dan Selasa, akan dibuka pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT, sementara hari Rabu, dibuka pukul 09.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT.

"Pendaftaran ini kepada putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku pasca selesainya tugas dari Gubernur Murad dan Wakilnya Barnabas Orno," ucapnya.

Menurut Weno, alasan berlangsungnya masa pendaftaran selama tiga hari, dikarenakan pihaknya hanya diberi waktu paling lambat hingga 30 November 2023 saja untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat.

"Untuk yang mendaftar nanti, hanya tiga nama yang akan kita usul ke Kemendagri," ujarnya.

Adapun kriteria calon penjabat yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, anatar lain :

1. Punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan.

2. Pejabat ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur.

3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit punya nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Dalam proses pendaftaran tidak diperkenankan untuk diwakilkan, agar dapat membuktikan bahwa si pendaftar benar-benar siap dan serius untuk mencalonkan diri sebagai pengganti Murad Ismail. Kita akan menyeleksi untuk semua pendaftaran hingga mendapat tiga orang terbaik untuk diusulkan ke Kemendagri," tandas Wenno.

(dp-53)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi