News Ticker

Aniaya siswi di Saumlaki, oknum guru SMA dipolisikan

Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti video viral
Share it:
Pertemuan penyidik dengan pihak sekolah.
Saumlaki, Dharapos.com -  Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti video viral dugaan penganiayaan oleh oknum guru kepada seorang siswi SMA di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Unit PPA Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar beserta Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendatangi pihak sekolah, Jumat (10/11/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, penyidik Reskrim dan DP3AP2KB berhasil melakukan pertemuan dengan pihak sekolah untuk mengecek kebenaran video yang beredar.

Dalam pertemuan tersebut kepala sekolah (AL), membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru KS (50) terhadap siswi KW (16), namun telah dilakukan penyelesaian oleh pihak sekolah melalui bagian konseling.

Meskipun begitu, pihak sekolah kaget dengan video yang viral direkam oleh seorang siswa saat kejadian dan disebarluaskan di media sosial.

Menurutnya, perbuatan sang guru telah direspon oleh pihak yayasan yang menaungi sekolah. Pihak yayasan telah menghentikan sang guru untuk tidak lagi mengajar dan mengembalikannya kepada pihak Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena perbuatannya menyalahi aturan.

Kronologis kejadian 

Dalam keterangannya, penyidik membeberkan kronologis kejadian. Perbuatan tersebut berawal pada hari Kamis (9/11/2023) pukul 09.30 WIT.

Saat itu KS masuk ke dalam kelas XI Mia 1 untuk mengajar. 

"Di dalam ruang kelas, dia katakan bagi para siswa bahwa para siswa yang mengerjakan uraian PTS (penilaian tengah semester) tidak ada yang benar dan pada saat yang sama korban pun membantah pernyataan sang guru. Korban katakan bahwa memang benar ibu, tidak ada yang akan benar dikarenakan dalam TPS tersebut materinya salah, tidak sesuai dengan pelajaran yang diterima oleh korban dan teman-teman yang ada di dalam kelas tersebut" beber seorang penyidik di Saumlaki, Sabtu (11/11/2023).

Setelah itu, korban bersama AK (16) seorang temannya, menuju ruangan guru untuk mencari soal tersebut dan menunjukan kepada KS untuk membenarkan bahwa ternyata soal yang diberikan tidak sesuai dengan materi yang diterima oleh para siswa.

KS mengaku sempat naik pitam saat lembaran soal diberikan kepadanya oleh KW karena KW  melakukan klarifikasi dengan nada yang tidak sopan atau tidak wajar.

"Sehinga KS langsung melakukan penganiayaan dengan cara  mancubit telinga korban dan menampar korban dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak satu kali, kemudian KS sempat menarik rambut korban" tambahnya.

Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, korban sempat merasa syok dan merasa Trauma.

Proses penyelidikan di ruang unit PPA Reskrim Polres

Proses Hukum

KS telah diproses hukum berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/77/XI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda MALUKU, tanggal 10 November 2023.

Dalam laporan tersebut piket Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pihak sekolah, korban dan terlapor.

Kemudian, dibuatkan permintaan visum et repertum untuk proses  pemeriksaan fisik korban oleh pihak RSUD.P.P. Magretti Saumlaki.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari menyatakan, perbuatan pelaku  dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Unsur 80 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000, (tujuh ¹bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000" katanya.

Dia berharap persoalan tersebut tidak dipolitisir dan biarlah penyidik melakukan proses penyelidikan.

"Apabila ada upaya lain yang dilakukan oleh keluarga korban maupun pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut, bisa dilakukan asalkan sesuai prosedur sehinga tidak berkesan melanggar ketentuan hukum," katanya.

Handry juga menyarankan agar persoalan ini menjadi cermin bagi semua pihak sehingga persoalan serupa tidak terulang lagi. 

Dia juga menyarankan agar video penganiayaan tersebut tidak lagi disebarluaskan.

"Jangan menjadikan anak sebagai musu kita, anak adalah masa depan kita. Selain itu, videonya jangan di-share lagi karena korban adalah anak yang perlu dilindungi dan tidak boleh dipublikasiakan indentitasnya karena akan merugikan psikisnya" tandasnya.

(dp-18)

Share it:

Hukum dan Kriminal

kasus anak dibawah umur

Polres Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi