Langgur, Dharapos.com - Bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Lembaga Pemerintah Desa (LPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) digelar di Langgur, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh 192
kepala ohoi (desa) se-kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tersebut, dibuka oleh
Bupati setempat M. Thaher Hanubun.
Hadir dalam kegiatan tersebut
yakni Murtono (Direktur Kerja Sama Desa, LPD dan BPD, Direktorat Jenderal Bina
Pemdes, Kementerian Dalam Negeri), Kasubdit Wawan Munawar Kholid, dan Analis
Program Fikri Wardahana Ohorella.
Bupati Hanubun menjelaskan,
kabupaten Malra menjadi salah satu lokasi sasaran Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Malra mendapat
alokasi 129 ohoi yang tersebar pada 8 kecamatan, dimana setiap ohoi mengutus 4
orang sesuai unsur peserta yang ditetapkan dan akan difasilitasi mengikuti
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa pada akhir
bulan September sampai November 2023.
Dari 8 tematik pelatihan yang
diagendakan kabupaten Malra difasilitasi 5 tematik pelatihan. program
strategis.
Menurut Bupati, hal ini perlu
ditingkatkan dan berkelanjutan sehingga ohoi-ohoi di kabupaten Malra yang belum
difasilitasi dapat memperoleh perhatian yang sama di tahun mendatang.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 94 menyatakan bahwa desa mendayagunakan LKD yang
ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Selanjutnya, dalam Pasal 95
menyatakan pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat
desa, yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari
susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
selanjutnya disebut LKD dan Lembaga Adat Desa yang selanjutnya disebut LAD.
Bupati Hanubun mengungkapkan,
dalam pasal 2 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD menyatakan
tujuan pengaturan kedua lembaga tersebut meliputi mendudukkan fungsi LKD dan
LAD sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses
pembangunan desa; dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Untuk itu, kegiatan bimtek ini
diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala ohoi tentang
tugas fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, peran dan
sinergitas kelembagaan desa serta upaya penataan lembaga kemasyarakatan yang
ada dan berkembang di setiap ohoi.
Kegiatan bimtek ini menjadi
langkah awal dalam penataan kelembagaan desa.
Kedepannya, kelembagaan desa yang
menjadi kebutuhan ohoi perlu ditetapkan dengan peraturan kepala ohoi. Kemudian
pengurus lembaga kemasyarakatan desa diantaranya PKK, karang taruna, posyandu, LPM
dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga adat perlu diikutkan dalam
kegiatan teknis penguatan kelembagaan atau peningkatan kapasitas.
Sehingga bukan hanya kepala ohoi
yang paham dan tahu tetapi ada pemberdayaan pengurus kelembagaan ohoi yang ikut
serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan
masyarakat ohoi.
“Saya menaruh harapan kepada
seluruh peserta bimtek agar adanya perubahan paradigma, perilaku dan orientasi
kerja kepala ohoi, dalam hal ini sangat diperlukan motivasi, komitmen dan
kinerja kepala ohoi guna mewujudkan pemerintahan ohoi yang bersih dan baik
(good and clean goverment), semangat kewirausahaan (entreprenship) kepala ohoi
dalam menggali dan mengembangkan potensi yang ada di ohoi,” pungkas Bupati.
(dp-red)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar