News Ticker

Pemkab Malra Fokus Tingkatkan Kapasitas Kepala Ohoi dalam LPD dan LKD

Bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Lembaga Pemerintah Desa (LPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) digelar di Langgur, Jumat (22/9/20
Share it:


Langgur, Dharapos.com
- Bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Lembaga Pemerintah Desa (LPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) digelar di Langgur, Jumat (22/9/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh 192 kepala ohoi (desa) se-kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tersebut, dibuka oleh Bupati setempat M. Thaher Hanubun.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Murtono (Direktur Kerja Sama Desa, LPD dan BPD, Direktorat Jenderal Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri), Kasubdit Wawan Munawar Kholid, dan Analis Program Fikri Wardahana Ohorella.

Bupati Hanubun menjelaskan, kabupaten Malra menjadi salah satu lokasi sasaran Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, Malra mendapat alokasi 129 ohoi yang tersebar pada 8 kecamatan, dimana setiap ohoi mengutus 4 orang sesuai unsur peserta yang ditetapkan dan akan difasilitasi mengikuti Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa pada akhir bulan September sampai November 2023.

Dari 8 tematik pelatihan yang diagendakan kabupaten Malra difasilitasi 5 tematik pelatihan. program strategis.

Menurut Bupati, hal ini perlu ditingkatkan dan berkelanjutan sehingga ohoi-ohoi di kabupaten Malra yang belum difasilitasi dapat memperoleh perhatian yang sama di tahun mendatang.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 94 menyatakan bahwa desa mendayagunakan LKD yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya, dalam Pasal 95 menyatakan pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat desa, yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disebut LKD dan Lembaga Adat Desa yang selanjutnya disebut LAD.

Bupati Hanubun mengungkapkan, dalam pasal 2 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD menyatakan tujuan pengaturan kedua lembaga tersebut meliputi mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;  mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa; dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk itu, kegiatan bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala ohoi tentang tugas fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, peran dan sinergitas kelembagaan desa serta upaya penataan lembaga kemasyarakatan yang ada dan berkembang di setiap ohoi.

Kegiatan bimtek ini menjadi langkah awal dalam penataan kelembagaan desa.

Kedepannya, kelembagaan desa yang menjadi kebutuhan ohoi perlu ditetapkan dengan peraturan kepala ohoi. Kemudian pengurus lembaga kemasyarakatan desa diantaranya PKK, karang taruna, posyandu, LPM dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga adat perlu diikutkan dalam kegiatan teknis penguatan kelembagaan atau peningkatan kapasitas.

Sehingga bukan hanya kepala ohoi yang paham dan tahu tetapi ada pemberdayaan pengurus kelembagaan ohoi yang ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat ohoi.

“Saya menaruh harapan kepada seluruh peserta bimtek agar adanya perubahan paradigma, perilaku dan orientasi kerja kepala ohoi, dalam hal ini sangat diperlukan motivasi, komitmen dan kinerja kepala ohoi guna mewujudkan pemerintahan ohoi yang bersih dan baik (good and clean goverment), semangat kewirausahaan (entreprenship) kepala ohoi dalam menggali dan mengembangkan potensi yang ada di ohoi,” pungkas Bupati.

(dp-red)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi