Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat menyampaikan sambutannya
Ambon, Dharapos.com - Pemerintah Kota Ambon menggelar Focus
Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lembaga
kemasyarakatan Kelurahan/Desa/Negeri.
Bertempat di Marina Hotel, Kamis (30/3/2023), FGD dibuka
langsung Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Kegiatan yang diprakarsai Bagian Tata Pemerintahan Kota
Ambon ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis berkenaan dengan
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan/Desa Negeri yang mana
pada akhirnya dapat memberikan masukan-masukan atau rekomendasi guna memboboti
Ranperda Kota Ambon tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa/Negeri.
"Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media
partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan," ungkap Wattimena dalam sambutannya.
Menurutnya, pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan,
desa dan negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa perda yang akan
di tindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota, sebagai petunjuk pelaksanaan
peraturan yang dimaksud agar ada kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat.
Selain itu, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan untuk
mendudukkan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemda pada tataran
penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa dan negeri.
"Gunanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
untuk memberdayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta
untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan,
desa dan negeri," ujarnya.
Dikatakan, sejauh ini pemkot telah memiliki instrumen hukum
berupa Perda yang masih hanya mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun
tetangga yaitu perda Kota Ambon nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi
peraturan dalam negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, dalam prakteknya pada pemilihan ketua RT/RW
pada lingkup Pemkot Ambon dilakukan dengan bersandar pada perda nomor 6 tahun
2018 sejak lahirnya perda tersebut.
"Berbagai dinamika telah dihadapi aparatur
penyelenggara pemerintahan desa, kelurahan dan negeri dalam proses pemilihan
ketua RT maupun RW," ucapnya.
Adapun, lahirnya perda nomor 6 tahun 2018 saat itu memang
telah mampu menjawab beberapa persoalan
yang timbul. Namun seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang
timbul ditengah-tengah masyarakat, masih terdapat kekosongan hukum yang
mengatur tentang pemilihan ketua RT/RW sehingga perlu mendapat perhatian yang
diatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Ditambah lagi, penyesuaian perkembangan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan menteri nomor 5 tahun 2007
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku, serta telah diganti dengan peraturan dalam negeri nomor 8
tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan adat desa.
"Untuk hal ini alam ketentuannya berlaku tidak hanya
bagi desa atau yang disebut nama lain tetapi berlaku juga bagi kelurahan,"
tegasnya.
Berdasarkan hal dimaksud, maka perda nomor 6 tahun 2018
tentang pedoman hukum tetangga sudah tidak berlaku saat ini dengan perkembangan
jaman berlaku sehingga perlu dilakukan revisi untuk menjawab persoalan
kemasyarakatan yang terjadi.
"Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 15 Maret 2023
lalu, pemkot telah menyerahkan Ranperda revisi atas perda nomor 6 tahun 2018.
Maka melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan pesan
tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda
bersama DPRD Kota Ambon, karena nantinya akan dilakukan uji publik,"
tandasnya.
(dp-53)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar