News Ticker

Demi Jaga Tanah Adat, Masyarakat Kongan-Benjina Siap Usir Perusak Pulau Kumareri

Belakangan ini masyarakat adat Desa Kongan – Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diresahkan oleh tindakan beberapa oknum warga yang
Share it:

Kondisi di Pulau Kumareri yang belakangan ini meresahkan masyarakat adat Kongan-Benjina akibat sejumlah aksi ilegal mulai dari penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah tersebut

Dobo, Dharapos.com
- Belakangan ini masyarakat adat Desa Kongan – Benjina, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diresahkan oleh tindakan beberapa oknum warga yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian sumber daya alam yang ada di Pulau Kumareri.

Masyarakat adat setempat diresahkan akibat sejumlah aksi ilegal mulai dari penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah yang biasa dikenal dengan nama Pulau Babi ini.

Tokoh masyarakat setempat, Brihia Paidjala dalam rilisnya kepada Dharapos.com, Selasa (23/11/2021) mengaku sudah sangat resah dengan ulah oknum warga yang disebutnya sebagai kaum pendatang.

“Bahwa keberadaan mereka (penghuni) yang mendiami pulau itu saat ini kami anggap sudah sangat merugikan desa karena aksi penebangan liar, pengrusakan  hutan serta pengrusakan terumbu karang,” bebernya.

Hal itu juga dibenarkan Nicko Bolhuy, salah satu tokoh pemuda Desa Kongan – Benjina.

“Jadi, sebenarnya pada 2016 lalu, pihak Desa Kongan - Benjina telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh warga desa perihal pemberitahuan kepada masyarakat atau penduduk yang bukan berasal dari Pulau Kumareri untuk mengosongkan pulau tersebut,” akuinya.

Surat itu, lanjut Nicko, diberikan kepada beberapa pihak terkait sebagai tembusan diantaranya Bupati, DPRD dan pihak keamanan dalam hal ini Kapolsek dan Babinsa.

“Dengan harapan segera merespon serta menindaklanjuti keadaan yang sedang terjadi waktu itu,” sambungnya.

Sementara itu, menurut keterangan atau informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat setempat lainnya direncanakan pada 27 November 2021 mendatang, akan dilakukan penindakan tegas (eksekusi) berupa pengusiran.

Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan pada 2016 lalu terhadap oknum-oknum yang mendiami pulau itu.

Para penghuni ini akan diusir keluar agar tidak ada lagi aktivitas di Pulau Kumareri, yang dianggap sebagai salah satu lokasi destinasi wisata di Kabupaten Kepulauan Aru milik desa Kongan - Benjina.

(dp-31/YT)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi