News Ticker

Pemkab MTB Masih Menanti Juknis BPNT 2018

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) hingga kini belum bisa memastikan waktu dan mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat di daerah itu.
Share it:
Kepala Dinas Sosial MTB, Josef J. Kelwulan 
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) hingga kini belum bisa memastikan waktu dan mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat di daerah itu.

Hal itu dikarenakan masih menanti Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian terkait, melalui Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknis, karena nanti Pemerintah Provinsi yang menyampaikan juknisnya kepada kami baru kami bisa melanjutkan itu dengan pihak bank,” kata Josef J. Kelwulan, Kepala Dinas Sosial yang dikonfirmasi di Saumlaki, Rabu (17/1).

Dikatakannya, BPNT merupakan salah satu program Pempus sebagai upaya mereformasi program penyaluran beras sejahtera (Rastra) berdasarkan arahan Presiden, dimana kartu yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan langsung digunakan untuk menebus Sembilan bahan pokok (Sembako) di toko-toko tertentu yang telah dipercayakan.

Di MTB, pihaknya belum bisa memastikan jumlah barang beserta jenisnya yang akan disalurkan kepada masyarakat karena hal itu baru akan di jelaskan dalam Juknis.

Meski demikian program BPNT di kabupaten MTB masih akan disalurkan oleh Bank Mandiri dan tidak bisa disalurkan oleh bank lain karena.

Pasalnya, telah diputuskan oleh pihak Kementrian Sosial untuk masyarakat penerima bantuan  di MTB yang berjumlah 5.271 KPM dan yang tersebar di 10 kecamatan dengan 80 desa dan 4 dusun itu.

“Nah, kita masih tetap bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Bank Mandiri. Nanti mereka yang mencari siapa saja yang mempunyai modal di setiap kecamatan untuk bisa bekerja sama mengelola bantuan pangan non tunai tersebut,” kata Kelwulan.

Meskipun program ini bertujuan mereformasi program Rastra, namun penyalurannya masih akan dilaksanakan dalam tahun ini.

Dipastikan dalam tahun 2018,  penyaluran rastra akan dilakukan kepada lebih dari 9.000 kepala keluarga.

Rastra ini menurut Kelwulan, tidak akan dipungut biaya sepeser pun dari masyarakat.

“Jadi kalau kemarin raskin itu Rp.1.600/kilo, sekarang tidak lagi dipungut biaya dan masyarakat langsung menerima di tempat. Kemarin 15 kilo gram per orang, namun tahun ini disalurkan 10 kg untuk masing-masing kepala keluarga per bulan yang dimuali dari Januari 2018 dan ini kami sedang menunggu juknisnya juga”bebernya.

Kendati demikian, Kelwulan memastikan penyaluran Rastra tetap dilakukan dalam waktu dekat.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi