News Ticker

Legislator Asal Demokrat Aru Terindikasi Gunakan Ijazah Aspal

Fenomena terkait penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal, red) kembali menyeruak ke publik.
Share it:
Ijazah milik Legislator Aru asal Partai Demokrat yang terindikasi aspal
Dobo, Dharapos.com
Fenomena terkait penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal, red) kembali menyeruak ke publik.

Kali ini, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru,  Dominggus Lengam alias DL terindikasi menggunakan ijazah aspal saat mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat setempat pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu.

Legislator asal Demokrat ini, 2 tahun yang lalu berhasil mengelabui partainya dan juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru yang saat itu tak jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi data para bakal calon yang hendak bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat di daerah tersebut.

Seiring dengan pelantikan anggota Legislatif Aru saat itu, publik pun bertanya-tanya terkait keabsahan DL yang juga termasuk dalam kelompok yang dilantik.

Hal inilah yang kemudian mendorong sejumlah pihak melakukan penelusuran terkait keabsahan ijazah yang bersangkutan yang kemudian baru diketahui tertera tahun kelulusan yang bersangkutan, 1992 di SMA Negeri Dobo.

Mendasari tahun kelulusan inilah kemudian dilakukan penelusuran terhadap sejumlah bukti yang diperloleh guna memastikan apakah  DL benar-benar menyelesaikan studinya di SMA Negeri Dobo tahun 1992 atau tidak.

Salah satunya, sesuai salinan foto kopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik DL dengan No 17 OB og 0858659 (bagian kanan atas) tercatat yang bersangkutan adalah siswa SMA Negeri Dobo yang saat itu masih Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor induk : 890.

Pada ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs. Johanis Sabono tertanggal 12 Juni 2014 menyatakan bahwa yang bersangkutan berhasil dalam evaluasi belajar tahap akhir guna memperoleh STTB.

Selain itu, bukti lainnya berupa salinan foto kopi ijazah tersebut yang ternyata dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Aru yang saat itu dijabat Ny. Corry Galanjijinay  bukan oleh Kepsek SMA Negeri Dobo.

Saat keabsahan ijazah itu dikonfrontir dengan pihak SMA Negeri Dobo, hal tersebut langsung dibantah.

Bantahan yang disampaikan merujuk pada data yang tersimpan dalam buku induk siswa (Klapper, red) SMA Negeri Dobo dimana dalam buku tersebut, tercatat seluruh identitas siswa yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut hingga selesai sejak resmi berdiri.

Salah satu sumber terpercaya yang menolak namanya dipublikasikan memastikan bahwa DL tidak pernah menyelesaikan pendidikannya di SMA Negeri Dobo.

“Saya tidak membantah kalau DL pernah menjadi siswa SMA Negeri Dobo dan kalau seingat saya yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa di sekolah ini pada tahun pelajaran 1987/88,” tegasnya kepada Dhara Pos, saat dikonfirmasi terkait ijazah milik DL yang kini jadi polemik.

Namun yang perlu diketahui, kembali tegas sumber, bahwa DL tidak pernah merampungkan studinya di SMAN Dobo sebagaimana diperkuat dengan data yang tertulis dalam buku “Klapper” atau yang disebut buku induk siswa.

“Di dalam buku itu memang tertulis nama dan nomor induk yang bersangkutan tetapi keterangannya adalah DO (drop out, red) bukan lulus,” kembali tegas sumber.

Ia kemudian menuturkan, awalnya DL pernah mendatangi  SMA Negeri Dobo meminta untuk melegalisir ijazah miliknya.

“Tetapi setelah ditelusuri, ternyata ijazah yang dibawa lain karena nomor yang tertera sama namun yang tertera pada buku klapper nama yang bersangkutan tidak menamatkan sekolahnya alias DO. Dengan sendirinya kepala sekolah menolak melegalisir ijazah tersebut bahkan takut bertanggung jawab karena bisa dipastikan bahwa ijazah tersebut palsu,” tutur sumber.

Ketika disinggung soal adanya keterlibatan sejumlah oknum di sekolah yang diduga sengaja menerbitkan ijazah milik DL, sumber mengungkapkan bahwa kemungkinan besar hal seperti itu bisa saja terjadi.

“Itu bisa saja terjadi, karena blanko ijazah di SMA Negeri Dobo itu bukan dipegang kepala sekolah tetapi ada di tangan salah satu staf di sekolah ini yang dipercayakan untuk menanggungjawabinya sehingga bisa saja terjadi kesepakatan antara mereka untuk kemudian menerbitkan ijazah aspal tadi,” ungkap sumber yang telah mengabdi di SMA Negeri Dobo sejak 1994 lalu.

Ia pun memastikan bahwa Kepsek SMA Negeri Dobo yang saat ini dijabat Lelean dalam mengambil tindakan terkait dengan legalisir ijazah bagi para alumni selalu berkoordinasi dengan staf guna memastikan keaslian dokumen yang ada di sekolah tersebut.

“Beliau selalu berkoordinasi dengan stafnya untuk memastikan dokumen setiap alumni yang hendak dilegalisir agar tidak terjadi kesalahan. Makanya saat DL datang meminta dilegalisir ijazahnya, beliau menolak karena DL bukan lulusan SMA Negeri Dobo sebagaimana yang tercatat dalam buku Klapper,” cetus sumber.

Yang jelas, lanjut dia, semua blangko ijazah pada saat itu ada dalam tangan salah satu staf bernama Dani Letsoin saat Kepala sekolah dijabat Johanis Sabono.

“Beliau biasanya memberi kesempatan kepada stafnya kalau ada yang legalisir, bisa langsung ditandatangani. Dan saudara Dani Letsoin yang biasa legalisir dan kemudian membubuhinya dengan menirukan tanda tangan Pak Yohanes Sabono. Makanya cara-cara seperti ini telah membuka peluang untuk kerja tidak jujur,” lanjut sumber.

Ia kemudian mencontohkan, hal yang sama juga terjadi terhadap Demianus Elsurun, yang  saat itu juga memegang ijazah SMA Negeri Dobo padahal yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Termasuk salah satu caleg waktu itu atas nama Wiki Teni, yang juga tidak menamatkan sekolah di SMA Negeri Dobo tetapi anehnya memegang ijazah keluaran sekolah yang sama.

“Ijazah keduanya sudah di tarik dan masih ada di sekolah sampai hari ini, sementara milik DL tidak sempat ditarik,” akuinya.

Disinggung soal ijazah DL yang akhirnya dilegalisir pihak Dinas Pendidikan Kepulauan Aru yang kemudian meloloskannya sebagai salah satu anggota Dewan, sumber mengaku heran atas keteledoran pihak Dinas yang langsung melegalisirnya.

Sumber menilai penyebab ijazah tersebut dilegalisir akibat kekeliruan dari pihak Dinas Pendidikan karena seharusnya tidak bisa demikian. Mereka berwenang melegalisir ijazah apabila sekolah itu berjauhan dari tempat yang bersangkutan berada.

Namun, kalau sekolah tersebut berada di kota kabupaten, maka seharusnya kepsek yang melegalisir ijazah dimaksud  karena dirinya lebih mengetahui secara detilnya dengan merujuk pada data yang tertera dalam buku klapper.

“Setiap orang yang datang sebelum ijazahnya dilegalisir, kami harus telusuri dulu ijazah tersebut apakah yang bersangkutan benar-benar  terdaftar,  apakah nomor induk siswa sesuai atau tidak, apakah dia lulus atau tidak. Baru setelah sesuai baru bisa dilegalisir,” tandasnya.

Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga telah terjadi kongkalikong antara DL dan sejumlah oknum di Disdik Aru sehingga nekat meloloskan dilegalisirnya ijazah tersebut.

“Karena faktanya, pihak SMA Negeri Dobo sebagai sekolah induk menolak melegalisir ijazah yang bersangkutan tetapi sebaliknya ijazah yang terbukti aspal tersebut malah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Aru? Ini yang harus ditelusuri, siapa yang bermain dibalik ini,” cetusnya.

Berpegang pada bukti yang dimiliki SMA Negeri Dobo, sumber pun mendorong agar temuan ini ditindak lanjuti hingga proses hukum karena terbukti DL telah menggunakan ijazah aspal untuk memuluskan niatnya menjadi anggota DPRD Aru.

Pada kesempatan tersebut, sumber secara khusus menyoroti kinerja KPUD Aru yang dinilai tidak selektif dalam memverifikasi data para caleg yang saat itu bakal maju di Pileg 2014.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para pimpinan KPUD Aru dan jajarannya untuk lebih selektif lagi karena akibat keteledoran mereka, maka caleg yang bermodalkan ijazah aspal pun turut diloloskan,” sorotnya sembari menambahkan bahwa dengan kejadian ini telah mencoreng citra dan nama baik institusi KPUD Aru selaku penyelenggara Pemilu.
 
Sementara itu, salah satu lulusan angkatan 1992 di SMA Negeri Dobo, Corlina Waitabi yang di konfirmasi juga menegaskan jika DL tak pernah menamatkan studinya di sekolah tersebut.

“Angkatan kami untuk kelas III A3 tidak ada yang namanya DL,” tegasnya.

Begitu pula dengan beberapa alumni angkatan 1993 diantara Romi Kailola, Oscar Dumgair, Econ Romroma, dan Daniel Leky serta alumni angkatan 1991 seperti Jhon Faturey, George Balsala, Ety Kaidel, Glen Warkey, Franky Parera, Esty Ubro dan Yance Kolriry. Mereka juga mengaku tak pernah seangkatan dengan DL.

Terkait proses legalisir ijazah DL, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Aru, Yusup Apalem yang dikonfirmasi Dhara Pos via telepon selulernya terkait ijazah palsu anggota DPRD, mengaku baru mendengar hal itu.
“Saya baru mendengar kalau ada persoalan ini,” jawabnya.

Meski demikian, Apalem menjelaskan, jika terkait legalisir ijazah, biasanya pihaknya melayani untuk para alumni yang sekolah induknya tidak berada di kota kabupaten sementara untuk yang berada di dalam kota Dobo langsung dilayani tempatnya bersekolah.

“Dan saat dilakukan legalisir diwajibkan untuk sertakan yang asli sehingga kita bisa mengetahui bahwa alumni yang melegalisir tersebut datanya sesuai dengan aslinya atau tidak. Jadi tidak asal legalisir saja,” jelasnya.

Diakui Apalem pula, terkait keabsahan suatu ijazah tidak menjadi kewenangan pihaknya.

“Kami hanya  sebatas melegalisir, sementara untuk keaslian ijazah maupun sah atau tidaknya bukan menjadi kewenangan kami,” tukasnya.

Terpisah, DL yang dikonfirmasi terkait ijazah aspal miliknya dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan ijazah yang dimilikinya adalah asli sebagaimana dirinya yang adalah lulusan tahun 1992 di SMA Negeri Dobo sebagaimana yang tertera pada ijazah tersebut.

“Kalau memang palsu kenapa setelah  2 tahun saya menjadi anggota DPRD baru itu dipersoalkan. Inikan membuktikan bahwa ijazah yang saya miliki adalah asli bukan aspal seperti yang ditudingkan pihak-pihak tertentu tadi,” tegas Lengam.

Ia pun mengaku siap membuktikan keaslian ijazahnya.

Bahkan guna mendukung argumennya, Lengam pun kemudian membeberkan jika dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris OSIS SMA Negeri Dobo saat masih duduk di bangku kelas 1 pada sekolah tersebut.

“Waktu itu saudara Bambang Anakoda menjabat sebagai Ketua OSIS SMA Negeri 1 Dobo, saya sebagai Sekretaris OSIS,” tukasnya.

Terkait argumen Lengam, Bambang yang dikonfirmasi hal tersebut langsung membantahnya.

“Memang betul saya yang menjabat Ketua OSIS SMA Negeri Dobo tetapi Sekretaris saya waktu itu Pak Hein Warkor, bukan Dominggus Lengam,” bantahnya.

Bambang kembali menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Dominggus Lengam adalah tidak benar.

Bahkan dirinya pun siap menjadi saksi  jika satu saat nanti diperlukan untuk membuktikan pernyataannya.

(dp-31/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi