News Ticker

Soal Pembatalan 106 Perda, DPRD Maluku Tak Keberatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku rupanya tak keberatan jika ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya dicabut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI.
Share it:
Ilustrasi Peraturan Daerah
Ambon, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku rupanya tak keberatan jika ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya dicabut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae saat dikonfirmasi di Ambon, Minggu (26/6) mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika Pempus melakukan pembatalan atas berlakunya peraturan daerah yang dianggap menghambat tumbuhnya investasi di daerah.

“Sangat tidak keberatan, substansi yang kita terima bahwa peraturan daerah yang dicabut adalah yang dinilai menghambat pertumbuhan investasi di daerah, dan dalam kondisi tersebut mau dan tidaknya kita di daerah harus menerima hal tersebut,” akuinya.

Menurut Huwae, sekarang ini pemerintah sementara menggenjot investasi di bidang swasta.

Dalam penilaian dan evaluasi pemerintah salah satu faktor yang menyebabkan investasi bidang swasta ini menjadi stagnan yakni terdapat pada Perda dan regulasi yang sifatnya berkepanjangan, sehingga investasi tersebut angkat kaki dari daerah.

“Bayangkan saja, untuk sektor swasta berinvestasi guna membangun daerah saja itu dipersulit dari sisi aturan dan regulasi yang ada, untuk itu hasil evaluasi pemerintah yang ada seluruh perda yang dinilai menghambat pembangunan investasi dibatalkan, dan kalau tidak salah Maluku kebagian 106 Perda yang dibatalkan,”ungkapnya.

Huwae menambahkan, dulunya semangat daerah dalam menghasilkan peraturan yakni untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dipakai untuk pembiayaan pembayaran sana-sini. Namun penilaian pemerintah pusat saat ini berbeda.

“Yang ada dipikirkan pemerintah pusat saat ini adalah bagaimana dapat meningkatkan iklim pertumbuhan investasi bidang swasta dengan sebaik mungkin,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI membatalkan 106 Peraturan Daerah (Perda) di Maluku karena dinilai telah menghambat birokrasi dan pengembangan investasi.

Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Henri Far-Far, di Ambon, Jumat (24/6), mengatakan, Kemendagri membatalkan 106 Perda yang diusulkan Pemprov setempat maupun sembilan kabupaten dan dua kota pada 2015.

Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri RI No. 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

"106 Perda itu yakni 89 dari sembilan kabupaten dan dua kota, sedangkan Pemprov Maluku sebanyak 17," ujar Henri.

Dia mengemukakan, Maluku mengusulkan sebanyak 734 Perda. Pemprov Maluku sebanyak 135 dari 734 Perda tersebut.

Kabupaten Buru yang memiliki Perda terbanyak yang dibatalkan yakni 18 dari 60 Perda diusulkan.
Pemprov Maluku sebanyak 17 Perda, selanjutnya kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yakni 12 dari 57 yang diusulkan, kabupaten Buru Selatan (10 dari 24 Perda ) dan kabupaten Maluku Tenggara (10 dari 60 Perda).

Selain itu, kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebanyak sembilan dari 53 Perda diusulkan, Kota Ambon (sembilan dari 40 ), Kepulauan Aru (enam dari 93) dan kabupaten Seram Bagian Barat (lima dari 43).

Begitu pula, Kota Tual tercatat lima dari 72 Perda diusulkan, Kabupaten Maluku Tengah(empat dari 82) serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebanyak satu dari 15 Perda.

(rr)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi