Leonora E. K. Far Far |
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) lakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada di kota Ambon.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi timbulnya persoalan yang berhubungan dengan tenaga kerja dalam hal ini terkait dengan persoalan upah, tunjangan hari raya dan pemutusan tenaga kerja sepihak.
Wakil Ketua Komisi I, Leonora E. K. Far-far mengatakan dari banyaknya kasus yang masuk ke meja legislatif, banyak yang telah terselesaikan namun persoalan Tunjangan Hari Raya tetap menjadi perhatian.
“Jelang hari raya, kami sangat berkepentingan untuk menyerukan kepada pimpinan perusahaan untuk semua hak karyawan tetantang THR itu diselesaikan. Kalau perlu seminggu sebelum hari raya semua hak karyawan telah diberikan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (1/7) di Balai Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon.
Far-far menegaskan, jika pada saat mereka sudah memasuki hari raya dan belum diberikan. DPRD akan melakukan tindakan tegas dengan memanggil pihak perusahaan juga Dinas Tenaga kerja untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya berharap, dengan beberapa persoalan yang terjadi sebelumnya, Disnakertrans dapat lebih tegas dalam mengawasi setiap aktivitas perusahaan. Sehingga tidak lagi terjadi persoalan yang tidak diinginkan.
“Sebagai tenaga kerja, upah dan tunjangan lainnya merupakan hak yang wajib diberikan kepada setiap tenaga kerja yang ada,” tandas Far Far.
(08/rr)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar