News Ticker

Diduga, Erubun Manipulasi Kuitansi Di Laporan Keuangan Desa Sather

Kepemimpinan Aminadab Erubun saat masih menjabat sebagai Pejabat Desa Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku ternyata meninggalkan sejumlah persoalan.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Kepemimpinan Aminadab Erubun saat masih menjabat sebagai Pejabat Desa Sather, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku ternyata meninggalkan sejumlah persoalan.

Ilustrasi Anggaran
Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi desa Sather.

Kepada Dhara Pos, Sabtu (23/5), mantan Sekretaris Desa Sather, Jushak Dokainubun mengaku dirinya sangat menyesalkan kinerja mantan pejabat desa Sather, Aminadab Erubun saat memimpin desa tersebut.

Menurutnya, semua laporan pertanggung jawaban yang dibuat Erubun selama memimpin desa Sather diduga kuat tidak benar alias tak jelas.

Apalagi ditambah minimnya pembangunan di desa sehingga terkesan desa Sather tidak mengalami kemajuan dibanding desa-desa lainnya.

“Inilah kenyataan yang kami alami di desa Sather sampai sekarang,” ujar Domnaikubun.
Diakuinya, selama dirinya menjabat sebagai Sekdes Sather hanya dijadikan hiasan atau pot bunga khususnya berhubungan dengan hal keuangan karena semuanya ditangani sendiri oleh Erubun baik dalam penggunaan anggaran maupun pembuatan laporannya.

Domnaikubun mencontohkan salah satu warga tetangganya Karel Rahallus yang pernah disewa atau kontrak untuk melakukan penebangan pohon kayu berbagai ukuran baik papan, 5x10’ maupun ukuran lainnya.

Dalam laporan kuitansi pembayaran yang dibuat Erubun, tertulis Rp 11.292.300,- (terbilang Sebelas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah.

Tapi anehnya, waktu dikonfirmasi kepada pemilik sensor tersebut, ternyata yang bersangkutan hanya di bayar sebesar Rp. 700.000,- (terbilang Tujuh ratus ribu rupiah).

“Saya tidak pernah mendapatkan uang sebesar itu, tapi yang saya tahu cuma tujuh ratus ribu rupiah (Rp 700.000,-) tidak lebih dari itu,” beber Erubun kepada Dhara Pos menirukan pengakuan Rahallus ketika dikonfirmasi terkait proses pembayaran sewa/kontrak dimaksud.

Merujuk pada pengakuan Rahallus, maka patut dipertanyakan keberadaan uang sisa sepuluh juta lebih tersebut telah dikemanakan sang pejabat desa.

“Kalau memang pengakuan Rahallus ini benar maka Erubun harus selesaikan pembayarannya dulu karena ini sudah sama saja merusak harkat dan martabat Pemerintah desa Sather dan saya selama ini tidak pernah dibohongi seperti begituan,” tegasnya.

Domnaikubun juga meminta kepada Dinas/Badan terkait yaitu Bawasda Kabupaten Malra segera memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan laporan penggunaan anggaran terkait dugaan manipulasi data kuitansi tersebut karena sudah sama dengan memanipulasi uang negara.

Selain itu, terkait dengan pemalsuan data dimaksud, Domnaikubun mengaku telah melaporkan Erubun ke pihak Kepolisian Resort Malra untuk segera mengungkap manipulasi data yang diduga dilakukan yang bersangkutan selama menjabat sebagai pejabat desa Sather.        

“Saya belum tahu apa alasan pihak Polres Malra sehingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari mereka memproses laporan saya, tapi saya akan kembali mengecek laporan tersebut,” akuinya.

Domnaikubun pun mendesak pihak Polres Malra secepatnya memproses laporan yang telah dimasukkan karena jika hal itu tidak dilakukan maka terkesan seolah-olah Polres Malra mendukung kejahatan di bumi Larvul Ngabalin ini.

“Karena faktanya, sudah berapa lama ini laporan ini didiamkan dan diibaratkan seperti membuang garam di air laut,” ungkapnya.

Domnaikubun juga mengingatkan aparat Kepolisian harus bekerja profesional dalam menangani berbagai kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Jangan dikasih ampun tapi harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi