News Ticker

KPU Papua Warning 11 Kabupaten Soal Anggaran Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberikan warning kepada Pemerintah 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak agar segera menyetujui usulan anggaran yang di ajukan KPUD Kabupaten guna melaksanakan proses tahapan pelaksanaan Pilkada yang di mulai dari 18 April sampai 9 Desember 2015.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberikan warning kepada Pemerintah 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak agar segera menyetujui usulan anggaran yang di ajukan KPUD Kabupaten guna melaksanakan proses tahapan pelaksanaan Pilkada yang  di mulai dari 18 April sampai 9 Desember 2015.

Ishak Hikoyabi (kanan)
Anggota KPU Provinsi Papua, Ishak Hikoyabi mengatakan, memang sudah ada beberapa Kabupaten yang mengusulkan anggaran, namun Pemda belum menyetujui semua anggaran itu, karena masih ada proses rasionalisasi antara KPUD dan Pemerintah Kabupaten setempat.

“Jadi penganggaran untuk Pemilu itu harus mulai dari 18 April sampai dengan 30 April itu semua sudah fix untuk masalah penganggaran. Untuk tahapan lainnya mulai dari 18 April sampai dengan 9 Desember 2015 untuk Pemilu,” paparnya kepada wartawan usai melaksanakan Media Gathering dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Papua tahun 2015, Rabu (15/4).

Ditegaskan Hikoyabi, seluruh usulan anggaran itu sudah harus masuk ke KPU Papua paling lambat sebelum 30 April 2015. Ini sesuai dengan draft jadwal yang disampaikan KPU Pusat kepada KPU Papua.

Jika usulan anggaran dari 11 kabupaten ini belum masuk maka akan dianggap KPU tersebut tidak siap mengikuti Pilkada dan akan berujung dengan hukum pidana, karena hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Ya, di sini kami tegaskan sampai dengan tanggal 30 April 2015 belum ada masukan laporan anggaran maka terancam untuk tidak melaksanakan Pilkada. Jika itu belum ada segera laporkan ke KPU bahwa mereka tidak siap supaya kami (KPU Papua) sampaikan ke KPU Pusat agar penyelenggara Pilkada ini tidak terganggu,” tegas mantan Ketua KPUD Kabupaten Jayapura itu.

Lebih lanjut, ditegaskannya, agar KPUD dan Pemerintah 11 Kabupaten tidak main-main dengan anggaran karena pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilaksanakan tanpa di dukungan dengan anggaran.

“Ini anggaran penting, kalau tidak siapkan dengan baik maka Pilkada akan berhenti dan itu ujungnya pidana dan siapa tidak anggarkan, itu pelanggaran pidana karena itu sudah perintah Undang-undang, tidak boleh tidak dan harus dianggarkan, meskipun jumlahnya kecil tapi harus ada dulu nanti baru di proses lagi,”ungkap Hikoyabi.

Dijelaskannya, total anggaran yang diusulkan untuk pelaksanaan Pilkada di 11 kabupaten ini sendiri sebesar  Rp 339 milyar lebih, namun yang disetujui baru Rp 135 milyar.

Pihaknya menyarankan kepada Pemda  agar segera menganggarkan dengan baik apa yang diusulkan KPUD Kabupaten,  namun tetap harus sesuai kebutuhan daerah agar tidak terjadi mark-up anggaran.

“Setelah kami cek ulang lagi masih ada rasionalisasi yang di kerjakan oleh KPUD dengan Pemda setempat, jadi sementara masih dalam proses rasionalisasi bersama di 11 Kabupaten, total anggaran yang ajukan seluruhnya sebesar 339 milyar lebih sementara yang sudah di setujui Pemerintah daerah 11 Kabupaten itu baru 135 milyar, itu pun setujui sebatas kata-kata belum ada bukti fisiknya, tapi jangan lupa harus rasionalisasi tadi supaya sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing dan kita juga takut jangan sampai mark-up anggaran dalam pemilukada di Provinsi Papua tahun 2015,” tutupnya.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi