News Ticker

DPR RI Anggarkan 100 Milyar Rupiah Untuk Operasional BN2P

saat ini BN2P membutuhkan sarana - prasarana dalam rangka proses pencarian terhadap berbagai musibah yang terjadi di Indonesia.
Share it:
Willem Wandik - Michael Wattimena
Papua, Dharapos.com
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena, SE MM mengatakan pada tahun 2012 anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) sebesar Rp 998 miliar, lalu pada 2013 naik drastis menjadi Rp 1,8 Triliun, kemudian 2014 hanya naik  Rp 100 Miliar menjadi Rp 1,9 Triliun, dan di tahun 2015 naik menjadi 2,62 Triliun.

Peningkatan anggaran operasional yang cukup signifikan, lanjut Wattimena, karena saat ini BN2P membutuhkan sarana - prasarana dalam rangka proses pencarian terhadap berbagai musibah yang terjadi di Indonesia.

“Contoh soal saat pesawat Air Asia jatuh. Itu kan sebenarnya kalau ada robot yang bisa masuk ke air untuk mendeteksi dimana letak posisi yang jatuh, itu mungkin mudah tetapi biayanya cukup mahal per unit, sehingga Basarnas perlu kita support dengan melihat musibah yang terjadi di seluruh wilayah di tanah air ini,” terangnya kepada wartawan usai memberikan sosialisasi UU No. 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional, di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (26/3).

Dikatakannya, wilayah Indonesia sangat rawan bencana, karena berada dilempengan dimana tingkat  kegempaaanya sangat tinggi, sehingga sering muncul bencana yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

“Oleh karena itu Basarnas membutuhkan alat-alat super canggih yang dapat membantu pertolongan dan pencarian korban bencana,” ucapnya.

Wattimena juga menjelaskan, Komisi V DPR RI yang membidangi sektor Perhubungan,  Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal, Badan Meterologi klimatologi dan Geofisika, Badan SAR Nasional, BPLS dan BPWS, terus melakukan sosialisasi UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan kepada seluruh pemangku kepentingan.

“UU ini adalah irisan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dengan  adanya UU pencarian pertolongan ini, kami melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Maka harapannya dengan sosialisasi ini memberikan harapan baru, pencerahan baru terhadap berbagai bencana yang sedang dialami oleh sebagian masyarakat akhir-akhir ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pengalaman sebelum adanya UU ini sering kali menjadi bias karena tidak ada konduktor, dirigen yang memandu  berbagai kepentingan dalam rangka melakukan proses pencarian, pertolongan.

“Sehingga hari ini kami sengat senang  UU ini dapat disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, masyarakat di Papua,” akunya senang.

Terkait penamaannya yakni UU Pencarian Pertolongan, lanjut Wattimena,  nanti tinggal dikeluarkan lagi Peraturan Presiden (Perpres) karena Perpres sebelumnya adalah menyangkut Basarnas.

“Nah, setelah kami dapat masukan dari daerah itu nanti pihak eksekutif akan melakukan ketajaman terhadap pengejawantahan ini dalam bentuk peraturan pelaksana untuk kemudian ditindaklanjuti,” paparnya.

Wattimena menambahkan, UU ini lebih spesifik pada pencarian, pertolongan, penyelamatan dan evakuasi. Dan waktu yang akan diberikan  sesuai UU pasal 34 itu hanya sampai dengan 7 hari, tetapi bisa diperpanjang bilamana ada indikasi ataupun juga permintaan dari pihak yang dirasa penting dilakukan pencarian pertolongan diatas waktu 7 hari.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI fraksi Demokrat, Willem Wandik menjelaskan, kondisi cuaca dan wilayah Papua sangat ekstrem.

“Curah hujan begitu tinggi, gunung yang menjulang tinggi yang sering diselimuti kabut tebal, belum lagi cuaca yang suka berubah-ubah,” jelasnya.

Hal ini, ungkap Wandik, yang sering kali menimbulkan terjadinya bencana seperti pesawat jatuh apalagi Papua sebagian besar wilayahnya hanya dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang. Begitu pula bencana tanah longsor maupun banjir.

“Sehingga di sini peran Basarnas sangat penting sekali,” ungkap anggota DPR RI asal Dapil Papua yang mengaku bangga bisa menyosialisasikan UU ini di daerahnya sendiri.

“Tentu saya merasa bangga dan senang sekali.  Sosialisasi UU Basarnas diharapkan pemangku kepentingan di Papua bisa memahami pentingnya regulasi ini. Sebab  selama ini belum ada regulasi yang lebih spesifik mengatur pertolongan,penyelamatan dan evakuasi,”tandasnya.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi