Tual,
Kepolisian Resort Maluku Tenggara melakukan pemusnahan massal terhadap sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sitaan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malra dan kota Tual, Senin (21/7).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolres Malra dan di saksikan langsung oleh Kapolres Malra, Bupati Malra, Staf Ahli wali kota Tual, Dandim 1503, Danlanal, Danlanud dan seluruh jajarannya. Selain itu hadir pula para tokoh Agama, tokoh Pemuda dan seluruh jurnalis kota Tual-Malra.
Kepala Satuan Narkoba Polres Malra, Iptu J. Lesomar, kepada Dhara Pos menyatakan barang sitaan yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Satnarkoba bahwa barang bukti tersebut merupakan zat adiktif narkotika yang bersifat terlarang dan tidak mempunyai izin untuk diedarkan.
“Apa yang di lakukan dan dilaksanakan Satnarkoba sudah sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SP Sita/01/VII/2014/Res Narkoba tertanggal 21 Juli telah melakukan perampasan untuk kepentingan negara/pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Lesomar menambahkan, bahwa tindakan pemusnahan tersebut telah di setujui oleh Bupati Malra Ir. Andreas Rentanubun, dan ketua Pengadilan Negeri Tual, Herberth G. Ukolseja, SH dan juga Kasipidum yang mewakili Kepala Kejaksaana Negeri Tual yang telah turut menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Ditegaskan, dirinya dan seluruh jajaran Satnarkoba Polres Malra benar-benar melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pimpinan sehingga dirinya tidak akan sia-siakan kepercayaan tersebut.
Adapun uraian singkat dengan jalannya perampasan untuk dipergunakan bagi negara yang di musnahkan adalah sebagai berikut, barang bukti di sita atau ditemukan minuman keras tradisional (sopi) di KM Sabuk Nusantara 34, Speedboot Anugrah dan toko-toko obat yang berada di kabupaten Malra hasil temuan dan penangkapan oleh Reserse Narkoba Polres Malra di kantor Dinas kesehatan Kabupaten Malra dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2014 setelah di temukan berang bukti tersebut dan langsung di bawa ke polres Malra untuk barang bukti sekaligus di lakukan permusnahan.
Sementara itu, barang bukti sitaan yang dimusnahkan masing-masing adalah obat-obatan yang mengandung Dekstrommetrofan sedian tunggal dan minuman tradisional sopi sebagai berikut:
1.Gen ukuran 10 liter sebanyak 10 Gen,sedangkan ukuran 20 liter sebanyak 6 gen, dan ukuran 5 liter sebanyak 28 Gen. Sedangkan yang terisi di botol aqua satu liter setengah sebanyak 18 botol dan 4 kantong plastik. Total keseluruhan sopi sebanyak 850 liter.
2.Obat obatan sebagai berikut, Formula 44 DT sebanyak 80 botol, Komix DT 7 ml sebanyak 21 tube dan Viks Formula 44 DT sebanyak 257 sachet. (obm)
Kepolisian Resort Maluku Tenggara melakukan pemusnahan massal terhadap sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sitaan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malra dan kota Tual, Senin (21/7).
Barang Bukti Hasil Kejahatan |
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolres Malra dan di saksikan langsung oleh Kapolres Malra, Bupati Malra, Staf Ahli wali kota Tual, Dandim 1503, Danlanal, Danlanud dan seluruh jajarannya. Selain itu hadir pula para tokoh Agama, tokoh Pemuda dan seluruh jurnalis kota Tual-Malra.
Kepala Satuan Narkoba Polres Malra, Iptu J. Lesomar, kepada Dhara Pos menyatakan barang sitaan yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Satnarkoba bahwa barang bukti tersebut merupakan zat adiktif narkotika yang bersifat terlarang dan tidak mempunyai izin untuk diedarkan.
“Apa yang di lakukan dan dilaksanakan Satnarkoba sudah sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SP Sita/01/VII/2014/Res Narkoba tertanggal 21 Juli telah melakukan perampasan untuk kepentingan negara/pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Lesomar menambahkan, bahwa tindakan pemusnahan tersebut telah di setujui oleh Bupati Malra Ir. Andreas Rentanubun, dan ketua Pengadilan Negeri Tual, Herberth G. Ukolseja, SH dan juga Kasipidum yang mewakili Kepala Kejaksaana Negeri Tual yang telah turut menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Ditegaskan, dirinya dan seluruh jajaran Satnarkoba Polres Malra benar-benar melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pimpinan sehingga dirinya tidak akan sia-siakan kepercayaan tersebut.
Adapun uraian singkat dengan jalannya perampasan untuk dipergunakan bagi negara yang di musnahkan adalah sebagai berikut, barang bukti di sita atau ditemukan minuman keras tradisional (sopi) di KM Sabuk Nusantara 34, Speedboot Anugrah dan toko-toko obat yang berada di kabupaten Malra hasil temuan dan penangkapan oleh Reserse Narkoba Polres Malra di kantor Dinas kesehatan Kabupaten Malra dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2014 setelah di temukan berang bukti tersebut dan langsung di bawa ke polres Malra untuk barang bukti sekaligus di lakukan permusnahan.
Sementara itu, barang bukti sitaan yang dimusnahkan masing-masing adalah obat-obatan yang mengandung Dekstrommetrofan sedian tunggal dan minuman tradisional sopi sebagai berikut:
1.Gen ukuran 10 liter sebanyak 10 Gen,sedangkan ukuran 20 liter sebanyak 6 gen, dan ukuran 5 liter sebanyak 28 Gen. Sedangkan yang terisi di botol aqua satu liter setengah sebanyak 18 botol dan 4 kantong plastik. Total keseluruhan sopi sebanyak 850 liter.
2.Obat obatan sebagai berikut, Formula 44 DT sebanyak 80 botol, Komix DT 7 ml sebanyak 21 tube dan Viks Formula 44 DT sebanyak 257 sachet. (obm)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar