News Ticker

Polres Malra Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kepolisian Resort Maluku Tenggara melakukan pemusnahan massal terhadap sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sitaan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malra dan kota Tual, Senin (21/7).
Share it:
Tual, 
Kepolisian Resort Maluku Tenggara melakukan pemusnahan massal terhadap sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sitaan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malra dan kota Tual, Senin (21/7).
Barang Bukti Hasil Kejahatan

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolres Malra dan di saksikan langsung oleh Kapolres Malra, Bupati Malra, Staf Ahli wali kota Tual, Dandim 1503, Danlanal, Danlanud dan seluruh jajarannya.   Selain itu  hadir pula para tokoh Agama, tokoh Pemuda dan seluruh jurnalis kota Tual-Malra.

Kepala Satuan Narkoba Polres Malra, Iptu J. Lesomar, kepada Dhara Pos menyatakan barang sitaan yang dimusnahkan ini berdasarkan hasil  pemeriksaan  Satnarkoba bahwa barang bukti tersebut merupakan zat adiktif narkotika yang bersifat terlarang dan tidak mempunyai izin  untuk diedarkan.

“Apa yang di lakukan dan dilaksanakan Satnarkoba sudah sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan  Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SP Sita/01/VII/2014/Res Narkoba tertanggal 21 Juli telah melakukan perampasan untuk kepentingan negara/pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Lesomar menambahkan, bahwa tindakan pemusnahan tersebut telah di setujui oleh Bupati Malra Ir. Andreas Rentanubun, dan ketua Pengadilan Negeri Tual, Herberth G. Ukolseja, SH  dan juga Kasipidum  yang mewakili Kepala Kejaksaana Negeri Tual  yang telah turut menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.

Ditegaskan, dirinya dan seluruh jajaran Satnarkoba Polres Malra benar-benar melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pimpinan sehingga dirinya tidak akan sia-siakan kepercayaan tersebut.

Adapun uraian singkat dengan jalannya perampasan untuk dipergunakan bagi negara  yang di musnahkan adalah sebagai berikut, barang bukti di sita atau ditemukan minuman keras tradisional (sopi)  di KM Sabuk Nusantara 34, Speedboot Anugrah dan toko-toko obat yang berada di kabupaten Malra hasil temuan dan penangkapan oleh Reserse Narkoba Polres Malra di kantor Dinas kesehatan Kabupaten Malra dalam  pelaksanaan Operasi Mantap  Praja 2014  setelah di temukan berang bukti  tersebut dan langsung di bawa ke polres Malra  untuk barang bukti sekaligus di lakukan  permusnahan.

Sementara itu, barang bukti sitaan yang dimusnahkan masing-masing adalah obat-obatan yang mengandung Dekstrommetrofan sedian tunggal dan minuman tradisional sopi sebagai berikut:
1.Gen ukuran 10 liter sebanyak 10 Gen,sedangkan ukuran 20 liter  sebanyak 6 gen, dan ukuran 5 liter sebanyak 28 Gen. Sedangkan yang terisi di botol aqua satu liter setengah sebanyak 18 botol  dan 4 kantong plastik. Total keseluruhan sopi sebanyak 850 liter.
2.Obat obatan sebagai berikut,  Formula 44 DT sebanyak 80 botol, Komix DT 7 ml sebanyak 21 tube dan Viks Formula 44 DT sebanyak 257 sachet. (obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi