Pemusnahan Barang Bukti |
Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru Selatan melakukan pemusnaan sejumlah barang bukti hasil dari berbagai tindakan kejahatan. Pemusnahan ini dilakukan di depan Kantor Kejari Namlea, Senin (21/7).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kapolres Buru, AKBP. Komaruz, Kepala Dinas Kesehatan Buru Syarifudin, Kepala Bank BNI Cabang Namlea, Frangki Akirina , serta unsur SKPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Di sela - sela kegiatan tersebut, Kajari Namlea, Sedia Ginting, SH, M. Hum kepada Dhara Pos menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa yang ke 54.
“Salah satu rangkaiannya yaitu dilaksanakan pemusnaan barang bukti berupa hasil kejahatan pencurian barang haram secara kolektif selama setahun diantaranya uang palsu, senpi, peluru, kupon togel, golok, sabu-sabu maupun barang bukti lainnya,” jelasnya.
Barang bukti tersebut, ungkap Ginting, merupakan hasil kegiatan operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh tim Kejari Namlea selama kurun waktu setahun.
“Ini merupakan bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Buru,” ungkapnya.
Dirincinya, pemusnahan uang palsu lebih kurang sebanyak seribu lembar antara lain pecahan seratus ribu, pecahan limapuluh ribu, pecahan duapuluh ribu, pecahan sepuluh ribu dan pecahan lima ribu rupiah. Total nilai uang palsu adalah sebanyak 500 juta rupiah.
Selain itu, ada juga senpi berupa laras pendek sebanyak tiga buah, laras panjang sebanyak satu buah, amunisi sebanyak 50 butir, golok, sangkur sebanyak tiga buah, golok panjang sebanyak dua buah.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan BAP dan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Ginting.(Rf)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar