Kasatreskrim Polres Malra AKP Umar K, SE |
Kelanjutan penanganan kasus oleh Kepolisian Resort Maluku Tenggara terhadap proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Lapangan Olah Raga yang diduga bermasalah di Kampus Politeknik Perikanan Negeri Tual masih terus berjalan.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini terkesan lamban alias jalan ditempat karena sudah memakan waktu lebih dari setahun namun belum ada kejelasannya hingga saat ini.
Kendati demikian, Polres Malra dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku.
“BPKP Maluku hingga saat ini belum menyurati kami terkait adanya temuan dalam kasus ini sehingga dari satuan penyidik pun belum bisa menetapkan siapa-siapa saja yang bakal jadi tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Malra, AKP. Umar Kilian, SE saat dikonfirmasi Dhara Pos, diruang kerjanya, Rabu (2/10).
Menurut Kilian, terkait kedua proyek pembangunan tersebut sebenarnya tidak ada masalah namun karena telah melewati masa kontrak enam bulan sehingga hal inilah yang menjadi alasan bagi sejumlah pihak dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Namun, bila sudah ada surat atau memo dari BPKP Maluku terkait adanya kerugian negara maka laporan yang sudah masuk akan siap kita tindak lanjuti untuk memeriksa oknum-oknum yang diduga menjadi tersangka,” jelasnya.
Atas kondisi ini, diakuinya, banyak dugaan dari warga masyarakat bahwa Polres Malra tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di Poltek Tual tersebut.
“Kami tidak akan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak jelas itu, karena masih ada waktu yang mana akan sama-sama kita dengar saat palu hakim diketuk di meja persidangan nanti,” tandasnya.
Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Malra untuk sama-sama menunggu sampai hasil putusan akhir di persidangan nanti.(obm)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar