News Ticker

Buntut Investigasi “Jaring Sitaan”, Kasat Reskrim Polres Malra Teror Wartawan

Kasat Reskrim Polres Malra Teror Wartawan
Share it:

Akibat barang bukti titipan kejakasaan Negeri Tual di Markas kepolisian resort Maluku Tenggara yakni berupa jaring yang disita dari beberapa kapal asing dan kemudian sengaja diputihkan oleh oknum-oknum Polisi yang bertugas di kabupaten Malauku Tenggara untuk kepentingan pribadinya ini berbuntut pada ancaman dan teror kepada beberapa orang wartawan yang ada di Kabupaten tersebut.

Hal ini bermula dari kecurigaan wartawan selasa, (25/05) sekitar pukul 23.15 saat melakukan kegiatan peliputan, yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Maluku Tenggara dan Kota Tual (AJIMAT), mencurigai sitaan jaring yang dititipkan sebagai sitaan negara diangkut menggunakan salah satu truk box bertuliskan ‘Mobil Tahanan Polres’, hal ini membuat para wartawan membuntuti tujuan mobil tersebut.

Alhasil, mobil polisi tersebut menuju daerah fiditan selanjutnya jaring yang ada didalam mobil polisi ini diturunkan dan diletakkan di halaman belakang rumah Tilyoar Tanarubun. Ketika melihat barang bukti tersebut diletakkan, maka secara serempak para wartawan yang tergabung dalam AJIMAT mengambil gambar di lokasi tersebut sebagai dokumentasi.

Namun ketika para wartawan sedang mengambil gambar, oknum polisi resmob yang ada di mobil bernomor polisi 200-27 tersebut membentak para wartawan sembari mengeluarkan pernyataan “kalian ambil gambar untuk apa?” namun hal ini tidak digubris para kuli tinta ini.

Pada saat yang sama pula, terlihat seorang ibu yang turut menyaksikan dan berbincang-bincang dengan para polisi, ternyata belakangan baru diketahui bahwa ibu tersebut adalah juga pemilik rumah dimana jaring sitaan itu diletak-kan, dan ketika dikonfirmasi tentang asal muasal jaring yang dibawa oleh polisi di rumahnya, Ibu yang bernama Hawa Tanarubun ini mengatakan bahwa jaring itu diantar oleh beberapa polisi. “disuruh pak Kasat Reskrim, untuk selanjutnya kami jahit”ungkap Ibu Hawa.
Usai melakukan peliputan, para wartawan akhirnya meninggalkan rumah Tilyoar Tanarubun, namun ketika dalam perjalanan ada pesan singkat (SMS) yang masuk ke hand phone salah satu wartawan, dari nomor hand phone 081326311300 yang isinya berbunyi :” kenapa kalian pergi? Kalau kalian jual, saya beli”.
Bunyi pesan singkat tersebut membuat para wartawan merasakan ada sesuatu yang mencurigakan, dan akhirnya para wartawan ini bersepakat untuk kembali untuk menggali informasi yang lebih dalam me-nyangkut status jaring yang diduga kuat adalah merupakan barang bukti illegal fishing yang proses hukumnya sementara berlangsung di lembaga peradilan itu.
Ketika tiba di rumah Tilyoar Tanarubun, ternyata pemilik rumah tersebut sedang ke kota Tual dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya para wartawan ini bersepakat untuk menanti kedatangan Tilyoar dan istrinya, untuk dilakukan wawancara, selang beberapa saat akhirnya Tilyoar dan istrinya tiba, dan dilakukan wawancara.

Tanarubun sangkal jaring milik Kasat Reskrim
Ada yang unik dalam wawancara dengan suami dari Ibu hawa ini yang bernama Tilyoar, betapa tidak, ketika ditanya tentang kepemilikkan jaring tersebut, Tilyoar mengaku kalau dirinya tidak tahu kalau ada yang mengantar jaring ke rumahnya, namun tiba-tiba Tilyoar segera mengklarifikasi bahwa jaring tersebut dititipkan oleh temannya yang berasal dari desa Ohoitel, lebih aneh lagi dan Tilyoar tidak mengetahui nama temannya tersebut.
“saya tidak tahu pria tersebut, karena dia meletakkan jaringnya, terus orangnya menghilang”tutur Tilyoar, selanjutnya yang lebih menarik Hawa, yang merupakan istri Tilyoar juga turut mendukung pernyataan suaminya bahwa dirinya juga tidak mengetahui siapa yang membawa jaring tersebut.
Hal ini sangat kontroversi dengan kenyataan yang ditemukan para wartawan ketika tiba di tempat/ belakang rumah Tilyoar, yang mana pada saat itu, istri Tilyoar, Hawa Tanarubun sedang berbincang-bincang dengan sejumlah oknum anggota Polisi yang mengangkut jaring tersebut dengan menggunakan mobil tahanan milik Polres Malra saat itu. Pernyataan kedua narasumber inipun disimpan untuk dintindak lanjuti, selanjutnya para wartawan kembali ke rumah masing-masing.
Namun ketika berpisah untuk kembali ke rumah masing-masing, salah satu wartawan yang melakukan tugas peliputan ‘jaring sitaan’ mendapatkan pesan singkat (SMS) ke handphone miliknya dan ternyata SMS tersebut berasal dari Kepala Tim Resmob Polres Malra yakni Bripka Irawan, yang isinya berbunyi : Rys, masalah tadi itu Anggota cuma diperintah oleh pimpinan, saya mohon masalah tidak diperpanjang, lebih baik Rys cs mengkonfirmasi masalah tersebut ke Kasat, jangan sampai ada kesalah pahaman yang pada akhirnya suasana kerja Pers dengan Kasat tidak baik.
Bukan hanya itu, pada malam yang sama, sekitar pukul 01: 03 Wit (jam 1 malam –red) Kasat Reskrim Polres Malra Eko Wimpiyanto S.Ik bersama sejumlah anggota Resmob mendatangi rumah salah satu wartawan berinisal AS yang juga turut melakukan peliputan di tempat pembongkaran jaring di desa Fiditan itu.
Di depan rumah sang wartawan, Kasat Reskrim mengeluar-kan kata-kata yang bernada ancaman serta terror terhadap oknum wartawan tersebut bersama keuarganya “untuk apa kalian foto-foto di fiditan tadi? kalian jual saya beli, ini rumah kamu ya? Ingat ya, kalau saya sudah dendam orang, sampai keluarganya pun akan saya dendam, saya akan pasang posko di rumah kamu, dimana rumah teman kamu yang putih-putih itu dan rumah sekertaris Ajimat itu?” teriak Kasat Reskrim.

Terkait dengan itu, keesokan harinya para insan Pers akhirnya memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut kepada Komisi A DPRD Kota Tual dan saat itu pula Komisi A DPRD Kota Tual bersama sejumlah pengurus Ajimat langsung menuju ke lokasi pembongkaran Jaring yang adalah barang bukti itu di Desa Fiditan. Saat tiba di Fiditan, Ketua Komisi A Lukman Matutu, SH menyaksikan langsung kebenaran adanya jaring tersebut sehingga Matutu berencana akan memanggil Kapolres dan Kasat Reskrim secara resmi guna menanyakan status jaring tersebut. “maksud pemanggilan itu terkait dengan adanya dugaan kalau jaring itu adalah jaring sitaan yang dititipkan pihak Kejaksaan Negri karena masih dalam upaya hukum,” tandas Matutu sembari mempertanyakan lagi jaring-jaring tersebut mau dibawa kemana dan untuk apa jaring itu berpindah tempat.
AS ketika dikonfirmasi, mengatakan Selama Polres Maluku Tenggara didirikan, baru pertama kali Kasat Reskrim di jajaran tersebut bertingkah ala preman seperti Kasat Reskrim Eko Wimpi-yanto. S.ik. selain itu pual temperamen yang ditunjukkan Kasat yang satu ini sangat berbeda dengan tuntutan institusi kepolisian sebagai lembaga penegakan, pelindung, pengayom serta sebagai lembaga pelayanan publik.
Selain itu, AS merasa dirinya merasa kebebasan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis serta keselamatan keluarganya yang kian terancam dari kejadian itu, selain itu sejak kejadian kedatangan Kasat Reskrim Polres Malra dan anggota Resmob melakukan teror ke rumahnya membuat isterinya yang saat ini dalam kondisi hamil mulai takut keluar rumah.
Olehnya itu, AS berharap pimpinan tertinggi institusi Kepolisian di daerah ini dapat memperhatikan semua gerak-gerik anggotanya dilapangan, jangan sampai hanya dengan alasan menjalankan tugas lantas dengan semena-mena bisa menghardik dan menteror masyarakat dan bersikap antipati, intimidasi maupun arogan terhadap tugas dan fungsi Pers seperti yang dilakukan Kasat Reskrim AKP Eko Wimpiyanto, S.ik bersama beberapa anggotanya itu. (tim)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi