News Ticker

Upulatu Ingatkan Pj Wali Kota Ambon Sikapi Status Pengunduran Agus Ririmasse

Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya diingatkan untuk segera menindaklanjuti status pengunduran Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse yang tel
Share it:

Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikjuluw

Ambon, Dharapos.com
- Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya diingatkan untuk segera menindaklanjuti status pengunduran Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota periode 2024-2029.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikjuluw, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ambon, Senin (2/9/2024)

Upulatu menilai, hal ini sangat penting agar tidak muncul opini publik terkait dugaan keberpihakan terhadap Agus Ririmasse yang hingga kini belum mau mundur dari jabatan Sekkot. Termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas Pemerintah untuk kepentingan kampanye sebagai bakal calon Walikota.

"Jadi terkait kewajiban Penjabat Walikota merespon amanat regulasi baik dari BKN maupun Kemendagri, bahwa yang bersangkutan (Sekkot, red) dalam menghadapi Pilkada 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sehingga ketika mencalonkan diri tidak lagi menggunakan fasilitas negara," cetusnya.

Ditegaskan, ketika Sekkot Ambon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN sejak 25 Agustus untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, maka Penjabat Wali Kota bertanggung jawab untuk segera menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengusulan cuti di luar tanggungan negara, sambil menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Ini juga agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, mengingat beberapa daerah lain, Sekretaris Daerahnya telah mundur dari jabatan, sambil menunggu penetapan dari BKN maupun Mendagri untuk mundur dari status ASN sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Harus ada itikad baik yang dilakukan secepat mungkin oleh saudara Penjabat Walikota. Karena ini merupakan perintah dan amanat regulasi sesuai Perpres nomor 3 tahun 2018, serta edaran nomor 3843, Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Bahwa mekanisme administrasi ketika diajukan, maka status jabatan harus dilepas. Sambil menunggu persetujuan dari pusat untuk mundur dari status ASN. Karena etika dan moral itu penting. Dan beberapa sekda di daerah lain juga demikian. Karena ini menyangkut etika dan moral," bebernya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, nantinya ada evaluasi maupun catatan khusus yang disampaikan Pemerintah terkait status Sekkot Ambon yang maju berkompetisi di Pilkada 2024.

Salah satunya terkait dugaan pemanfaatan sejumlah fasilitas pemerintah, seperti billboard (tiang baliho) dan sebagainya, apakah menjadi tanggungan pribadi atau negara.

"Nanti kita pertanyakan itu semua, karena itu bagian dari pemasukan PAD Kota Ambon. Kalau tidak dibayar itu menjadi persoalan. Karena sampai Agustus ini, capaian-capaian PAD belum mencapai target dibandingkan 2023," sebutnya.

"Tapi saya masih berpikir positif, itu dibayar. Jika tidak maka harus diselesaikan. Karena ada sekitar belasan yang menjadi aset pemerintah kota. Suka atau tidak, ketika itu masih melekat dalam jabatannya, maka masih ada pengaruh-pengaruh kepentingan politik terhadap ASN. Dan itu tidak boleh, karena ASN harus tetap berada pada posisi netral," pungkas Upulatu.

(dp-53)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi