Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikjuluw
Ambon, Dharapos.com - Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya diingatkan untuk segera menindaklanjuti status pengunduran Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota periode 2024-2029.
Peringatan
tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikjuluw, saat memberikan
keterangan kepada wartawan di Ambon, Senin (2/9/2024)
Upulatu
menilai, hal ini sangat penting agar tidak muncul opini publik terkait dugaan
keberpihakan terhadap Agus Ririmasse yang hingga kini belum mau mundur dari
jabatan Sekkot. Termasuk dugaan pemanfaatan fasilitas Pemerintah untuk
kepentingan kampanye sebagai bakal calon Walikota.
"Jadi
terkait kewajiban Penjabat Walikota merespon amanat regulasi baik dari BKN
maupun Kemendagri, bahwa yang bersangkutan (Sekkot, red) dalam menghadapi Pilkada
2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sehingga ketika
mencalonkan diri tidak lagi menggunakan fasilitas negara," cetusnya.
Ditegaskan,
ketika Sekkot Ambon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN sejak
25 Agustus untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024, maka Penjabat Wali Kota
bertanggung jawab untuk segera menandatangani surat pernyataan bahwa yang
bersangkutan telah melakukan pengusulan cuti di luar tanggungan negara, sambil
menunggu persetujuan dari Kemendagri.
Ini juga
agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, mengingat beberapa
daerah lain, Sekretaris Daerahnya telah mundur dari jabatan, sambil menunggu
penetapan dari BKN maupun Mendagri untuk mundur dari status ASN sebelum
ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Harus
ada itikad baik yang dilakukan secepat mungkin oleh saudara Penjabat Walikota.
Karena ini merupakan perintah dan amanat regulasi sesuai Perpres nomor 3 tahun
2018, serta edaran nomor 3843, Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Bahwa
mekanisme administrasi ketika diajukan, maka status jabatan harus dilepas.
Sambil menunggu persetujuan dari pusat untuk mundur dari status ASN. Karena
etika dan moral itu penting. Dan beberapa sekda di daerah lain juga demikian.
Karena ini menyangkut etika dan moral," bebernya.
Politisi PDI
Perjuangan ini menyebutkan, nantinya ada evaluasi maupun catatan khusus yang
disampaikan Pemerintah terkait status Sekkot Ambon yang maju berkompetisi di
Pilkada 2024.
Salah
satunya terkait dugaan pemanfaatan sejumlah fasilitas pemerintah, seperti
billboard (tiang baliho) dan sebagainya, apakah menjadi tanggungan pribadi atau
negara.
"Nanti
kita pertanyakan itu semua, karena itu bagian dari pemasukan PAD Kota Ambon.
Kalau tidak dibayar itu menjadi persoalan. Karena sampai Agustus ini,
capaian-capaian PAD belum mencapai target dibandingkan 2023," sebutnya.
"Tapi
saya masih berpikir positif, itu dibayar. Jika tidak maka harus diselesaikan.
Karena ada sekitar belasan yang menjadi aset pemerintah kota. Suka atau tidak,
ketika itu masih melekat dalam jabatannya, maka masih ada pengaruh-pengaruh
kepentingan politik terhadap ASN. Dan itu tidak boleh, karena ASN harus tetap
berada pada posisi netral," pungkas Upulatu.
(dp-53)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar