News Ticker

DPRD Ambon Gelar Ranperda Pelestarian Cagar Budaya, Upulatu: Bisa Tambah PAD

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Cagar Budaya.
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Cagar Budaya.

erlangsung di ruang Paripurna DPRD Ambon, Belakangan Soya, Rabu (4/9/2024), uji publik ini dihadiri oleh para Camat, Raja, Kades, Lurah hingga Tim Ahli Cagar Budaya.

Kepada wartawan, Ketua Pansus Pelestarian Cagar Budaya, Lucky Upulatu Nikjuluw mengatakan, Kota Ambon memiliki banyak objek yang bisa dijadikan cagar budaya, selain 10 cagar budaya yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon di masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, yakni Richard Louhenapessy.

Untuk itu, dengan lahirnya perda ini maka semua cagar budaya tentu bisa dijadikan satu paket wisata, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Banyak objek yang bisa dijadikan cagar budaya, sehingga ketika Ranperda Pelestarian Cagar Budaya ini ditetapkan menjadi perda, maka akan menguntungkan daerah dari sisi pariwisata, dimana para wisatawan asing bisa datang untuk mengunjugi sejumlah cagar budaya yang dilestarikan," tutur Upulatu.

Wakil Rakyat Ambon 3 periode ini menyebutkan, ketika perda ini nantinya ditetapkan, maka menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kota serta masyarakat untuk melakukan identifikasi terhadap sejumlah objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. 

"Masih banyak objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, agar bisa datangkan inkam bagi daerah. Hanya saja, kendalanya selama Ini tidak ada aturan yang memayungi semua cagar budaya untuk dilestarikan. Dan ranperda ini sesuai dengan amanat undang-undang," tegasnya.

Dari uji publik yang dilakukan, kata Upulatu, ada beberapa masukan yang disampaikan kepada pansus. 

Masukan-masukan tersebut telah diterima dan nantinya akan dilakukan perbaikan untuk kemudian ditetapkan sebagai perda, sebelum masa periodisasi anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 berakhir di tanggal 11 September pekan depan. 

"Jadi seluruh masukan dalam uji publik tadi akan kita lengkapi untuk kemudian ditetapkan menjadi perda. Dan akan kira paripurnakan sebelum pelantikan anggota DPRD baru," tandasnya.

(dp-53)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi