News Ticker

6 Perda Akan Ditetapkan DPRD Ambon Jelang Akhir Masa Periodesasi 2019-2024

Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Ambon.
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw, kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (4/9/2024).

Dikatakan, 6 ranperda yang akan ditetapkan sebagian sudah dilakukan uji publik dalam minggu ini agar bisa diparipurnakan pekan depan, sebelum masa periodisasi 2019-2024 berakhir.

"Jadi ada enam  Ranperda yang nantinya ditetapkan sebelum akhir jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.  Diantaranya ranperda terkait minuman beralkohol, reparkot, koperasi dan UMKM, pelestarian cagar budaya, PR3KP dan perlindungan kualitas air minum," ungkap Upulatu.

Beberapa masukan terhadap tiga ranperda yang sudah dilakukan uji publik oleh masing-masing pansus, dan seluruh masukan dalam uji publik, termasuk tiga ranperda yang akan diuji publik dalam pekan Ini, akan diperbaiki untuk kemudian bisa ditetapkan menjadi perda. 

"Seluruh masukan tentu akan diperbaiki masing masing pansus. Sehingga ketika ditetapkan, perda ini dapat diterapkan. Intinya, 6 ranperda ini akan diparipurnakan sebelum akhir jabatan," pungkasnya.

(dp-53)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi