News Ticker

Tabur Janji 30 Ribu Suara Dibalik Aksi Pengunduran Diri 24 Caleg PAN Aru

Sebanyak 24 calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru asal Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengundurkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu
Share it:

Momen aksi pencopotan jas partai yang dilakukan kader PAN Aru pasca resmi medeklarasikan pengundurkan diri, Minggu (17/9/2023) 

Dobo, Dharapos.com
- Sebanyak 24 calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru asal Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengundurkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Pengunduran diri tersebut dilakukan melalui sebuah deklarasi yang berlangsung di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (17/9/2023).

Ditandai dengan pelepasan atribut partai berupa baju dan pelepasan papan nama Sekretariat DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Aru.

Informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu alasan dilakukannya deklarasi pengunduran diri secara serempak oleh para caleg PAN adalah masuknya Callin Lepuy selaku Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru yang diusulkan oleh Widya Pratiwi Murad.

Terakomodirnya Lepuy selaku Plt Ketua DPD PAN Aru  karena kabarnya yang bersangkutan menabur janji 30 ribu suara guna memenangkan istri Gubernur Maluku itu ke kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku.

Taburan janji manis 30 ribu suara buat Widya Pratiwi inilah yang kemudian memicu badai pengunduran diri para caleg partai besutan Zulkifly Hasan itu.

Kepada wartawan, Sekretaris DPD PAN Kepulauan Aru Ali Wamir mengungkapkan pengangkatan Lepuy selaku Plt Ketua sangat melanggar Anggara Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

Papan nama Sekretariat DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru resmi dicabut

Dikatakan, sesuai bunyi Bab 10 ART Pasal (41) Ayat (1) dan Ayat (2) menyebutkan, Dewan Pimpinan Pusat harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah, DPD, DPC, Dewan Pimpinan Ranting, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Rayon, Subrayon serta Koordinator Perwakilan Luar Negeri harus bertempat tinggal di tempat kedudukannya masing-masing.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka Callin Lepuy jelas tidak memenuhi syarat karena hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai penduduk yang beralamat di Ambon sesuai KTP yang dikantonginya.

Sementara dalam pasal (41) ayat (7) menyebutkan, untuk menjadi pengurus harian dewan pimpinan partai pada setiap tingkatan harus pernah membaktikan diri sebagai pengurus partai I (1) tingkat dibawahnya minimal satu periode kepengurusan atau sedang/pernah menjadi anggota legislatif/eksekutif.

Ditanyakan soal jaminan 30 ribu suara sebagai jaminan partai kepada Widya Pratiwi, Wamir secara tegas membantah itu.

“Jaminan tersebut hanya disampaikan secara person bukan atas kesepakatan partai,” tegasnya.

Kini PAN Kepulauan Aru telah kehilangan sebanyak 24 caleg yang tersebar di 4 Dapil. Dan Plt Ketua DPD PAN Aru harus memulai tugas rekruitmen caleg baru untuk mengisi kekosongan yang ada.

Awalnya PAN menargetkan 4 kursi pada Pemilu Februari 2024 mendatang. Namun setelah para caleg potensial itu mengundurkan diri, akan membawa ancaman besar bagi partai tersebut bahkan terancam gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

(dp-31/yap)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi