Momen aksi pencopotan jas partai yang dilakukan kader PAN Aru pasca resmi medeklarasikan pengundurkan diri, Minggu (17/9/2023)
Dobo, Dharapos.com - Sebanyak 24 calon anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Aru asal Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengundurkan diri sebagai
calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Pengunduran diri tersebut dilakukan melalui sebuah deklarasi
yang berlangsung di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu
(17/9/2023).
Ditandai dengan pelepasan atribut partai berupa baju dan
pelepasan papan nama Sekretariat DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan
Aru.
Informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu alasan
dilakukannya deklarasi pengunduran diri secara serempak oleh para caleg PAN
adalah masuknya Callin Lepuy selaku Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru
yang diusulkan oleh Widya Pratiwi Murad.
Terakomodirnya Lepuy selaku Plt Ketua DPD PAN Aru karena kabarnya yang bersangkutan menabur
janji 30 ribu suara guna memenangkan istri Gubernur Maluku itu ke kursi DPR RI
dari Daerah Pemilihan Maluku.
Taburan janji manis 30 ribu suara buat Widya Pratiwi inilah
yang kemudian memicu badai pengunduran diri para caleg partai besutan Zulkifly
Hasan itu.
Kepada wartawan, Sekretaris DPD PAN Kepulauan Aru Ali Wamir
mengungkapkan pengangkatan Lepuy selaku Plt Ketua sangat melanggar Anggara
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Papan nama Sekretariat DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru resmi dicabut
Dikatakan, sesuai bunyi Bab 10 ART Pasal (41) Ayat (1) dan Ayat
(2) menyebutkan, Dewan Pimpinan Pusat harus bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah, DPD, DPC, Dewan Pimpinan Ranting,
Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Rayon, Subrayon serta Koordinator Perwakilan
Luar Negeri harus bertempat tinggal di tempat kedudukannya masing-masing.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka Callin Lepuy jelas
tidak memenuhi syarat karena hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus
sebagai penduduk yang beralamat di Ambon sesuai KTP yang dikantonginya.
Sementara dalam pasal (41) ayat (7) menyebutkan, untuk
menjadi pengurus harian dewan pimpinan partai pada setiap tingkatan harus
pernah membaktikan diri sebagai pengurus partai I (1) tingkat dibawahnya
minimal satu periode kepengurusan atau sedang/pernah menjadi anggota
legislatif/eksekutif.
Ditanyakan soal jaminan 30 ribu suara sebagai jaminan partai
kepada Widya Pratiwi, Wamir secara tegas membantah itu.
“Jaminan tersebut hanya disampaikan secara person bukan atas
kesepakatan partai,” tegasnya.
Kini PAN Kepulauan Aru telah kehilangan sebanyak 24 caleg
yang tersebar di 4 Dapil. Dan Plt Ketua DPD PAN Aru harus memulai tugas
rekruitmen caleg baru untuk mengisi kekosongan yang ada.
Awalnya PAN menargetkan 4 kursi pada Pemilu Februari 2024 mendatang.
Namun setelah para caleg potensial itu mengundurkan diri, akan membawa ancaman
besar bagi partai tersebut bahkan terancam gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
(dp-31/yap)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar