News Ticker

260 Pelaku UMKM di Ambon Terima NIB, Bodewin : Ini Legalitas

Sebanyak 260 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon terima Nomor Induk Berusaha (NIB).
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Sebanyak 260 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon terima Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bertempat di Balai Kota Ambon, Selasa (40/05/2023), NIB diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Pieter Saimima.

Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB, karena itu merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha. 

"Jika tidak ada NIB, usahanya masih "ilegal" dan bisa saja ditertibkan, atau ditutup usahanya karena NIB adalah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha, apalagi yang baru ingin berusaha atau mau terjun di dunia UMKM," ujar Wattimena.

Dikatakan, apa yang dilakukan hari ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Ambon peduli dan perhatian untuk memfasilitasi UMKM. 

Pasalnya, UMKM sendiri merupakan penyangga ekonomi yang tetap eksis ketika berada ditengah Pandemi Covid-19 maupun hantaman resesi ekonomi dunia. 

"Walau dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar, tapi tetap hidup dan menghidupi orang lain. Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar kalau ketika sudah bertumbuh, jangan layu dan mati," tuturnya.

Ia menambahkan, selain memfasilitasi NIB, Pemerintah Kota Ambon juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal, jika memenuhi syarat. 

"Kita berencana akan menerbitkan atau memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1000. Hari ini baru 260, dan harapannya NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di bank" tandasnya.

(dp-53)

Share it:

Politik dan Pemerintahan.

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi