News Ticker

Nunggak Ratusan Juta, PLN Putus Jaringan Listrik Kantor Bupati dan Fasilitas Publik Di Tanimbar

PLN Persero melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki akhirnya melakukan pemutusan jaringan listrik yang mengaliri kantor bupati Kepulauan Tanimb
Share it:
Manager PLN ULP Saumlaki, Nicolas Rangkoly

Saumlaki, Dharapos.com - PLN Persero melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki akhirnya melakukan pemutusan jaringan listrik yang mengaliri kantor bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku  pada Sabtu (21/1/2023).

Manager PLN ULP Saumlaki, Nicolas Rangkoly menyatakan, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah setempat belum melunasi biaya listrik, atau masih menunggak  tagihan listrik senilai Rp.126.307.771. 

Total nilai tagihan listrik ini juga meliputi sejumlah fasilitas publik di wilayah itu yang semestinya dibayar oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar seperti gedung kesenian Saumlaki, rumah dinas Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dua videotron outdoor, Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah lokasi seperti di Saumlaki, desa Sifnana, serta di pulau Seira kecamatan Wermaktian

Fasilitas pemerintah ini diputus karena total daya yang tersambung adalah 227.900 volt ampere (VA) dengan tunggakan yang bervariasi yaitu satu hingga dua bulan, terhitung bulan Desember 2022 dan bulan Januari 2023.

"Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 bulan berjalan. Sebelum kami melakukan pemutusan, telah kami sampaikan pemberitahuan secara tertulis namun tidak digubris," kata Nicolas di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023).

Nicolas menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara seperti melalukan pendekatan secara langsung dan melalui surat resmi. Kendati demikian, mereka hanya bisa menerima jawaban Pemkab bahwa belum ada dana transfer ke rekening pemerintah daerah sehingga belum bisa dilakukan pembayaran.

"Kami harus menegakan aturan bagi pelanggan tanpa pandang bulu. Karena jika dibiarkan maka kami tentu akan merugi dan berpengaruh kepada pelayanan kepada pelanggan," katanya.

Proses pemutusan sambungan listrik sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Sesuai aturan, tidak hanya biaya keterlambatan yang dikenakan bagi pelanggan, tetapi dilakukan pemutusan sambungan listrik sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Selanjutnya, jika selama tiga bulan belum dibayar, maka pihak PLN akan memutus jaringan listrik secara permanen.

"Kalau ini terjadi maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru,"jelasnya.

Nicolas berharap, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar secepatnya melunasi biaya listrik, sehingga tidak berakibat pada pemutusan sambungan listrik secara permanen.

Sesuai pantauan di lapangan, aktivitas para ASN di kantor Bupati Kepulauan Tanimbar tetap berjalan normal karena dibantu dengan mesin pembangkit listrik tenaga diesel yang berada di belakang kantor bupati.

Sementara di malam hari, sejumlah titik di kota Saumlaki dan di pulau Seira terjadi kegelapan karena tidak ada penerangan jalan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak pemerintah daerah belum berhasil dimintai keterangan. Selain didatangi di kantor, Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah belum membalas pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.


Pewarta : Novie Kotngoran

Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi