Tim Kuasa Hukum HA saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/12/2022)
Dobo,
Dharapos.com – Kontraktor Hendra Anggrek (HA) telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor
Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Penetapan
tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Erloom Anugrah Jaya
ini oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di
kantor Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Untuk
diketahui, penyidik Kejari Kepulauan Aru
mendasari penetapan tersebut telah menghitung mutu beton pada proyek
pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dan hanya mencapai 65,40 persen.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan kontruksi dari Politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa mutu
beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen dan
disimpulkan proyek gagal. Karena kualifikasi mutu beton pada suatu pembangunan
itu harus 85 persen.
Menyikapi
itu, Penasehat Hukum (PH) HA Dr. Hotman P. D. Sitompul, S.H., M.Hum langsung angkat
bicara menyikapi penetapan tersebut.
Ia kemudian mengutus
tim hukumnya masing-masing Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, Nico Poltak
Sihombong, S.H, M.H dan Agustinus Gusty Teluwun, S.H untuk berangkat ke Dobo,
Kabupaten Kepulauan Aru dan langsung menyampaikan bantahannya.
“Tadi ini
dari Jakarta, tim kami tiba di Dobo dan langsung melakukan jumpa pers bersama
beberapa media. Kami selaku tim hukum Hendra Anggrek akan mempertimbangkan
upaya hukum Kejaksaan Negeri Dobo jika klien kami dipaksakan untuk diproses
secara hukum,” demikian penegasan Hotman Sitompul dalam pernyataannya melalui
video zoom, di Hotel Efora, Kamis (1/12/2022) malam.
Pengacara
kondang ini dalam pernyataannya menjelaskan bahwa setelah ia dan timnya
ditunjuk dan mendapat kuasa dari HA sebagai kuasa hukumnya, pihaknya langsung
mengambil langkah hukum.
“Dapat kami jelaskan disini bahwa menurut keterangan
dari klien kami (HA, red) bahwa dirinya sudah mengerjakan proyek Puskesmas
Ngaibor dengan baik dan benar,” jelas Hotman.
Selain itu, pekerjaan
yang dilakukan oleh HA sudah sesuai dengan spek sebagaimana perjanjian yang
disepakati dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya berupa
penyalahgunaan wewenang semenjak dia menangkan tender.
“Semuanya
itu sudah dikerjakan dan dilakukan dengan baik sesuai aturan UU yang berlaku,”
bebernya.
Hotman juga
menyinggung soal adanya penjelasan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa
pekerjaan yang dikerjakan kliennya telah sesuai spek.
“Sampai saat
terakhir pengerjaan 100 persen semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum
sehingga tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan Negeri Aru untuk menahan HA,” pungkasnya.
Sementara
itu, Philipus Harapenta Siteru, S.H., M.H salah satu tim Hukum HA menegaskan, pihaknya
dari kantor Hotma Sitompul bisa saja mempraperadilankan Kejari Aru.
“Namun kami
masih berpikir untuk ke arah sana. Yang kami siapkan adalah bagaimana proses persidangan
di pengadilan nanti disitulah kami akan buka sesuai dengan fakta-fakta hukum,”
tegasnya..
Philipus
juga menyinggung soal penyidik Kejari Aru menetapkan klien mereka sebagai
tersangka berdasarkan hitungan dari pihak Politeknik Manado. Padahal lembaga
yang punya kewenangan adalah BPK RI atau BPK Perwakilan Maluku.
Selain itu,
bangunan tersebut sudah periksa oleh ahli dari Ambon dan tidak ditemukan adanya
mutu yang buruk dari pekerjaan proyek Puskesmas Ngaibor itu.
“Janganlah
samakan material di daerah yang masih terpencil dengan Kota Ambon misalnya,
karena meterial di Kepulauan Aru mahal. Dan
dikatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen tapi kok dipermasalahkan?”
herannya.
Sementara
itu, anggota tim hukum HA lainnya Nico Poltak Sihombong, S.H, M.H turut
menyampaikann argumennya.
“Sebagai penegak hukum kami sangat menghargai langkah
yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru walaupun berbeda pendapat.
Hanya saja beberapa argumentasi jaksa menurut kami tidak masuk dalam masalah
ini. Apalagi pak Hendra dalam tanda petik adalah kuasa dari direktur, itu yang
pertama. Yang kedua, dia adalah swasta sehingga harus menjabarkan penyalahgunaan
wewenang nanti. Kemudian, yang ketiga apakah ada kerugian negara? Dan ke empat,
apakah proyek ini berjalan atau tidak?” bebernya.
Menurut Poltak,
dari sepanjang yang pihaknya lihat bahwa seluruhnya sudah berjalan, dan tidak
ada kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh lembaga yang berkompeten
seperti BPK.
Ditanya soal
upaya hukum guna menyikapi hal itu, Poltak sempat menyinggung opsi praperadilan.
“Untuk upaya
hukum, kami bisa saja ajukan praperadilan dan apalagi klien kami ditahan. Tetapi
kami memilih menunggu semua dibuka di pengadilan untuk membuktikan secara hukum
mana yang lebih benar. Dan kami akan membuktikan dari versi kami. Dalam jangka
pendek kami masih pertimbangan soal praperadilan.
Akan tetapi dalam jangka panjang kita akan buktikan nanti di pengadilan,”
tandasnya.
Poltak
memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti penting untuk membela
kliennya di sidang nanti.
“Penegakan
hukum itu bagi kami oke-oke saja kalau memang itu dilakukan secara benar dan memang
ada kesalahan,” pungkasnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar