News Ticker

Soroti Penetapan HA Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Fakta

Kontraktor Hendra Anggrek (HA) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggar
Share it:

Tim Kuasa Hukum HA saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/12/2022)

Dobo, Dharapos.com
– Kontraktor Hendra Anggrek (HA) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Erloom Anugrah Jaya ini oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Untuk diketahui, penyidik  Kejari Kepulauan Aru mendasari penetapan tersebut telah menghitung mutu beton pada proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut dan hanya mencapai 65,40 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi dari Politeknik Negeri Manado mengatakan bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor tersebut baru 65,40 persen dan disimpulkan proyek gagal. Karena kualifikasi mutu beton pada suatu pembangunan itu harus 85 persen.

Menyikapi itu, Penasehat Hukum (PH) HA Dr. Hotman P. D. Sitompul, S.H., M.Hum langsung angkat bicara menyikapi penetapan tersebut.

Ia kemudian mengutus tim hukumnya masing-masing Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, Nico Poltak Sihombong, S.H, M.H dan Agustinus Gusty Teluwun, S.H untuk berangkat ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dan langsung menyampaikan bantahannya.

“Tadi ini dari Jakarta, tim kami tiba di Dobo dan langsung melakukan jumpa pers bersama beberapa media. Kami selaku tim hukum Hendra Anggrek akan mempertimbangkan upaya hukum Kejaksaan Negeri Dobo jika klien kami dipaksakan untuk diproses secara hukum,” demikian penegasan Hotman Sitompul dalam pernyataannya melalui video zoom, di Hotel Efora, Kamis (1/12/2022) malam.

Pengacara kondang ini dalam pernyataannya menjelaskan bahwa setelah ia dan timnya ditunjuk dan mendapat kuasa dari HA sebagai kuasa hukumnya, pihaknya langsung mengambil langkah hukum.

“Dapat  kami jelaskan disini bahwa menurut keterangan dari klien kami (HA, red) bahwa dirinya sudah mengerjakan proyek Puskesmas Ngaibor dengan baik dan benar,” jelas Hotman.

Selain itu, pekerjaan yang dilakukan oleh HA sudah sesuai dengan spek sebagaimana perjanjian yang disepakati dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya berupa penyalahgunaan wewenang semenjak dia menangkan tender.

“Semuanya itu sudah dikerjakan dan dilakukan dengan baik sesuai aturan UU yang berlaku,” bebernya.

Hotman juga menyinggung soal adanya penjelasan dari saksi ahli yang menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan kliennya telah sesuai spek.

“Sampai saat terakhir pengerjaan 100 persen semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum sehingga tidak ada alasan bagi pihak Kejaksaan Negeri Aru untuk menahan HA,” pungkasnya.

Sementara itu, Philipus Harapenta Siteru, S.H., M.H salah satu tim Hukum HA menegaskan, pihaknya dari kantor Hotma Sitompul bisa saja mempraperadilankan Kejari Aru.

“Namun kami masih berpikir untuk ke arah sana. Yang kami siapkan adalah bagaimana proses persidangan di pengadilan nanti disitulah kami akan buka sesuai dengan fakta-fakta hukum,” tegasnya..

Philipus juga menyinggung soal penyidik Kejari Aru menetapkan klien mereka sebagai tersangka berdasarkan hitungan dari pihak Politeknik Manado. Padahal lembaga yang punya kewenangan adalah BPK RI atau BPK Perwakilan Maluku.

Selain itu, bangunan tersebut sudah periksa oleh ahli dari Ambon dan tidak ditemukan adanya mutu yang buruk dari pekerjaan proyek Puskesmas Ngaibor itu. 

“Janganlah samakan material di daerah yang masih terpencil dengan Kota Ambon misalnya, karena meterial di Kepulauan Aru mahal.  Dan dikatakan proyek tersebut sudah rampung 100 persen tapi kok dipermasalahkan?” herannya.

Sementara itu, anggota tim hukum HA lainnya Nico Poltak Sihombong, S.H, M.H turut menyampaikann argumennya.

“Sebagai  penegak hukum kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru walaupun berbeda pendapat. Hanya saja beberapa argumentasi jaksa menurut kami tidak masuk dalam masalah ini. Apalagi pak Hendra dalam tanda petik adalah kuasa dari direktur, itu yang pertama. Yang kedua, dia adalah swasta sehingga harus menjabarkan penyalahgunaan wewenang nanti. Kemudian, yang ketiga apakah ada kerugian negara? Dan ke empat, apakah proyek ini berjalan atau tidak?” bebernya.

Menurut Poltak, dari sepanjang yang pihaknya lihat bahwa seluruhnya sudah berjalan, dan tidak ada kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh lembaga yang berkompeten seperti BPK.  

Ditanya soal upaya hukum guna menyikapi hal itu, Poltak sempat menyinggung opsi praperadilan.

“Untuk upaya hukum, kami bisa saja ajukan praperadilan dan apalagi klien kami ditahan. Tetapi kami memilih menunggu semua dibuka di pengadilan untuk membuktikan secara hukum mana yang lebih benar. Dan kami akan membuktikan dari versi kami. Dalam jangka pendek kami masih  pertimbangan soal praperadilan. Akan tetapi dalam jangka panjang kita akan buktikan nanti di pengadilan,” tandasnya.

Poltak memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti penting untuk membela kliennya di sidang nanti.

“Penegakan hukum itu bagi kami oke-oke saja kalau memang itu dilakukan secara benar dan memang ada kesalahan,” pungkasnya.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi