News Ticker

Kadis Kominfo : "Nik Ngeljaratan Sembrono Dalam Berkata-kata"

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya menanggapi pertanyaan Nikolas Ngeljaratan, salah satu tokoh masyarakat berdomisili Ambon pada
Share it:
Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Yunus Batlayeri

Saumlaki, Dharapos.com -  Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya menanggapi pertanyaan Nikolas Ngeljaratan, salah satu tokoh masyarakat berdomisili Ambon pada salah satu media online yang menuding  Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel  Indey, telah melakukan wanprestasi yakni tidak memenuhi  kewajiban dalam suatu perjanjian produk APBD tahun anggaran 2022.

Tanggapan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Yunus Batlayeri dalam konferensi pers di ruang media center Kominfo, Kamis, (1/12/2022).

"Kata wanprestasi itu ingkar janji terhadap kesepakatan atau perjanjian kemudian tidak melaksanakan kewajiban. Jangan pakai istilah tapi tidak tahu arti, karena wanprestasi itu istilah orang hukum adalah ingkar janji," kata Fredek mengawali penjelasannya.

Menurutnya, Nikolas Ngeljaratan sebagai  narasumber harus paham tentang keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131. 81-1211 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai Kepala Daerah, dengan segala kewenangan yang ada didalamnya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat terhadap Peraturan Daerah, maupun Perkada. Kecuali untuk membahas Rancangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, itu menjadi kewenangan mutlak.

Kata Fredek, sesuai  hasil evaluasi, Penjabat Bupati harus melakukan perubahan anggaran karena kewenangan yang diberikan, sekaligus menghentikan perijinan, perjanjian atau berbagai surat yang dilakukan oleh pimpinan yang lama. 

Selain itu, Penjabat Bupati mememiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah, semisal, pengisian jabatan dan mutasi pegawai.

"Bayangkan, kebijakan pemekaran saja diberikan kewenangan apalagi dengan sebuah perjanjian dan Perda Perubahan Anggaran yang menjadi kewenangan mutlak sebagai pimpinan daerah. Selain itu, tugas pokok utama Penjabat Bupati adalah memfasilitasi pemilihan umum dan lain sebagainya," ujarnya. 

Tentang Proses Pencairan Anggaran Daerah.

Mantan Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini menjelaskan alasan keterlambatan pencairan dana pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2022.

Dikatakan, proses pencairan anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan (TPP) dikarenakan faktor adanya penyesuaian dengan sistem baru dan bukan unsur kesengajaan.

TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

"Hak-hak ASN seperti ada uang makan dan TPP nomenklaturnya berubah total sehingga tidak mungkin itu dapat dicairkan, perubahan anggaran baru bisa dirubah nomenklaturnya" katanya menambahkan.

Fredek menegaskan, keterlambatan ini bukan merupakan unsur kesengajaan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk menelantarkan para ASN atau pegawai non ASN, sehingga tidak perlu dipolemikkan.

Pewarta : Novie Kotngoran

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi