News Ticker

Anjuran Polisi, Forkopimcam Tanut Perketat Pengawasan Penjualan BBM

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanimbar Utara di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku akhirnya menggelar rapat untuk membahas upay
Share it:
Forkopimcam Tanimbar Utara menggelar rapat dengan para penjual BBM di kota Larat, Jumat (2/12/2022).

Saumlaki, Dharapos.com - Forum Komunikasi  Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanimbar Utara di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku akhirnya menggelar rapat untuk membahas upaya pengawasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kota itu. 

Rapat tersebut dilaksanakan di kota Larat, ibu kota Kecamatan Tanimbar Utara, Jumat (2/12/2022). Forkopimcam terdiri dari Camat, Kapolsek dan komandan rayon militer (Koramil). Rapat ini juga dihadiri oleh para penjual BBM enceran dan pemilik pangkalan yang ada di kecamatan Tanimbar Utara.

Kapolsek Tanimbar Utara (Tanut), Iptu John Samponu menyatakan, rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, untuk membahas tentang pengawasan penjualan BBM eceran ilegal serta tindaklanjut hasil koordinasi dengan pihak kecamatan Tanimbar Utara.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek menyampaikan kendala dan keresahan warga terhadap waktu penjualan BBM yang dilakukan oleh SPBU atau APMS yang hanya bisa melayani jenis BBM tertentu, sehingga hal ini menyebabkan munculnya banyak penjualan BBM enceran ilegal yang berjalan diluar fungsi kontrol dan pengawasan.

“Kami sudah melaksanakan pertemuan dengan pemerintah kecamatan dan disampaikan bahwa APMS atau SPBU dibuka dari pukul 08.00 wit s/d 17.00 WIT, tetapi, mungkin karena situasi dan kondisi, sehingga pada pukul 15.00 s/d 16.00 WIT, BBM sudah habis terjual. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat kepada pihak APMS atau SPBU," katanya.

Selain itu, ada laporan masyarakat bahwa pada pukul 08.00 s/d 10.00 WIT tidak ada lagi penjualan BBM jenis pertalite oleh pihak APMS atau SPBU, dan baru dilayani pada keesokan harinya di jam yang sama. Karena itu, para penjual BBM enceran menggunakan waktu yang ada untuk menjual BBM jenis pertalite 

Terhadap pelaku usaha, Kapolsek meminta mereka menjual BBM di lokasi penjualan yang luas disertai tempat penyimpanan BBM yang baik, sehingga jika terjadi kebakaran, tidak merugikan banyak orang.

Sedangkan kepada para pengecer BBM di kota Larat, Kapolsek juga menekankan agar memperhatikan keselamatan bukan saja keuntungan.

“Menyangkut keselamatan harus diutamakan, jangan hanya mencari keuntungan sehingga tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri, keluarga, lingkungan disekitar dan banyak orang” imbaunya.

“Maka dari itu, mari kita semua menjaga keselamatan karena keselamatan itu sangat penting dan jangan sampai kelalaian kita membuat kerugian untuk banyak orang. Kita harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku” tambahnya.

Suasana rapat bersama di kota Larat, Jumat (2/12/2022)

Camat Tanimbar Utara, Megy F. Titing mengimbau para penjual BBM untuk mencegah terjadinya kebakaran seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Megy mengaku perlunya dilakukan pengawasan dalam penyaluran dan penjualan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usaha BBM adalah jenis usaha yang beresiko tinggi dan butuh kerja sama yang baik. Pemerintah dan Polri kami minta dukungan bapak/ibu sebagai Pelaku Usaha dengan jenis usaha BBM agar dapat melakukan pembelian dan penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” katanya.

Dia menegaskan akan melakukan penertiban dan pengawasan lebih ketat terhadap izin penjualan pelaku usaha BBM melalui seksi ekonomi dan pembangunan (Ekbang). Langkah ini dilakukan melalui pemberian izin agar mudah dalam pengawasan.

“Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diatur bahwa, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 milyar” jelasnya.

Danramil 1507-01 Larat yang juga hadir dalam kegiatan ini menekankan agar setiap pelaku usaha BBM wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(DP-18)

Share it:

Daerah

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi