News Ticker

Ubyaan Jabat Plt Sekda Aru, Resmi Bertugas 3 Bulan

Bupati dr. Johan Gonga resmi melantik Jakob Ubyaan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru.
Share it:

Momen pelantikan Yakob Ubyaan sebagai Plt. Sekda Kepulauan Aru / Foto : TM

Dobo, Dharapos.com
- Bupati dr. Johan Gonga resmi melantik Jakob Ubyaan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru.

Ubyaan menggantikan posisi Mohamad Jumpa yang kini purna tugas.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji pelantikan berlangsung secara daring di ruangan Bupati Aru, Selasa (22/11/2022).

Pantauan lapangan, momen pelantikan berlangsung khidmat dimana prosesi diawali dengan upacara pengambilan sumpah janji yang disaksikan Wakil Bupati setempat Muin Sogalrey bersama mantan Sekda Mohammad Djumpa, serta para pimpinan OPD dan para saksi dan rohaniawan.

Ubyaan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, akan menjalankan tugas penjabat Sekda Aru selama 3 bulan terhitung tanggal pelantikan hari ini.

Pelantikan Jakop Ubyaan sebagai PLT Sekda Aru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Aru nomor 821.22/272 Tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dengan memperhatikan surat Gubernur Maluku Nomor 822/3370 tanggal 21 November 2022 perihal persetujuan pengangkatan penjabat Sekertaris daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam pelantikan itu, Bupati Johan berpesan, ada beberapa tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Ubyaan selaku Plt Sekda Kepulauan Aru.

"Tentunya harus didukung oleh seluruh OPD dan Asisten. Diantaranya, persiapan penyusunan APBD tahun 2023 dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, baik dari Pemerintah Kabupaten Aru maupun Pemerintah Pusat,” pesannya.

(dp-31)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi