Dobo, Dharapos.com – Sidang putusan perkara pembunuhan yang berlangsung
di gedung Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berakhir ricuh.
Insiden keributan yang dilakukan oleh keluarga korban akibat
tidak puas kepada putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara 15 tahun
kepada terdakwa pelaku pembunuhan.
Siaran pers Humas PN Dobo yang diterima Dharapos.com, Rabu
(23/11/2022) menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/11/2022) saat
sidang pembacaan putusan perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dobo atas nama terdakwa
Korenus Pulamajen alias Nus.
Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum
Mumiyati Tamnge, S.H.
Persidangan dimulai pukul 11:00 bertempat di ruang sidang PNegeri
Dobo dengan susunan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Jefri Rony Parulian
Sitompul, S.H, dengan Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga, S.H dan Elton Mayo
S.H.
Singkatnya, berdasarkan penetapan Nomor 28/apid.B/2022/PN
Dob tertanggal 25 Oktober 2022 dan dibantu oleh Boby Teddy Charles Patulung,
A.Md Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Panitera Pengganti Nomor
28/Pid.B/2022/PN Dob tertanggal 25 Oktober 2022, dimana dalam persidangan
tersebut sudah disampaikan terkait tata tertib persidangan sebelum dimulainya
persidangan, kemudian persidangan berjalan kondusif sebagaimana mestinya hingga
pembacaan amar putusan oleh majelis hakim dengan amar:
"Menyatakan Terdakwa Korenus Pulamajen alias Nus
tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidaer; Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun (lima belas tahun)
penjara”.
Terhadap amar tersebut, majelis hakim menyampaikan terkait
hak dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum terhadap putusan yang telah
dibacakan apabila pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sependapat dengan
putusan tersebut maka dapat menerima namun apabila tidak sependapat dapat
melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi maupun PK.
Berdasarkan persidangan tersebut, terdakwa menerima
keputusan majelis hakim namun Jaksa Penuntut Umum bersikap "Pikir-pikir"
dan majelis hakim menyampaikan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari setelah
pembacaan putusan. Apabila sampai 7 hari Jaksa Penuntut Umum tidak menyampaikan
sikapnya maka dianggap menerima putusan tersebut.
Setelah majelis hakim membaca putusan sekitar pukul 12.35
WIT dan persidangan ditutup, tak berselang lama, terjadi sedikit keributan di
luar ruang siding dari keluarga korban yang ditujukan kepada terdakwa karena
ketidakpuasan terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Aksi berupa protes-protes kekecewaan karena vonis yang
dijatuhkan majelis hakim diklaim tidak sama dengan Jaksa Penuntut Umum yang
menuntut terdakwa dengan 17 tahun.
Terhadap hal tersebut melalui Humas Pengadilan Negeri Dobo
menyikapi ketidakpuasan dari pihak yang lumrah, namun dalam hal ini Terdakwa
ataupun Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan yang dibacakan
masih adanya upaya hukum terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Bahwa menjadi Hakim dalam memutuskan satu perkara sudah
mempertimbangkan segala aspek yang terbaik bagi terdakwa dan korban, dalam hal
ini majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun terkait vonis
yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Penerapan pasal pun sudah dibuktikan oleh majelis hakim
dalam pertimbangan putusan di mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang
mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan primair: Pasal 340
KUHPidana, Subsidair: Padal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 353 ayat (3),
Lebih-Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (3).
Aksi protes terus berlanjut. Pukul 13.10 WIT, keluarga dari
pihak korban meluapkan protes dan amarah di halaman PN Dobo yang pada saat itu
dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian Polres Kepulauan Aru dengan
melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga korban agar tetap
kondusif dan tenang.
Namun ada satu oknum yang secara tiba-tiba melakukan pelemparan
menggunakan batu cor ke arah ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Dobo hingga
mengakibatkan kaca pada bagian kiri ruangan tersebut pecah.
Aksi tak terpuji oknum tersebut terekam secara jelas dalam
kamera CCTV PN Dobo.
Akhirnya massa dari keluarga korban kemudian membubarkan
diri sesaat setelah hujan deras mengguyur kota Dobo dan keadaan sudah kembali
kondusif.
Menanggapi itu, pihak PN Dobo melalui Juru Bicara Herdian
Eka Putravianto S.H, M.H menyatakan sangat menyayangkan tindakan dari oknum
tersebut yang merusak fasilitas milik negara.
Hal ini telah menjadi perhatian dan pembelajaran bagi PN
Dobo dalam manajemen risiko pada instansi agar hal ini tidak terulang di
kemudian hari.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa terkait segala
bentuk ketidakpuasan terhadap hasil putusan hakim bukan semata-mata merupakan
langkah terakhir namun masih adanya upaya hukum yang dapat ditempuh bagi para
pihak yang merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim,” tegasnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar