News Ticker

Keluarga Korban Pembunuhan Ricuh Tak Puas Vonis Hakim, Begini Tanggapan PN Dobo

Sidang putusan perkara pembunuhan yang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berakhir ricuh.
Share it:

Kondisi ruang PTSP PN Dobo pasca dilempari oknum masyarakat seusai sidang pembacaan putusan perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dobo atas nama terdakwa Korenus Pulamajen alias Nus dalam kasus pembunuhuhan, Selasa (22/11/2022) / Foto : Humas PN Dobo

Dobo, Dharapos.com
– Sidang putusan perkara pembunuhan yang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berakhir ricuh.

Insiden keributan yang dilakukan oleh keluarga korban akibat tidak puas kepada putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa pelaku pembunuhan.

Siaran pers Humas PN Dobo yang diterima Dharapos.com, Rabu (23/11/2022) menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/11/2022) saat sidang pembacaan putusan perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dobo atas nama terdakwa Korenus Pulamajen alias Nus.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Mumiyati Tamnge, S.H.

Persidangan dimulai pukul 11:00 bertempat di ruang sidang PNegeri Dobo dengan susunan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Jefri Rony Parulian Sitompul, S.H, dengan Hakim Anggota Lukmen Yogie Sinaga, S.H dan Elton Mayo S.H.

Singkatnya, berdasarkan penetapan Nomor 28/apid.B/2022/PN Dob tertanggal 25 Oktober 2022 dan dibantu oleh Boby Teddy Charles Patulung, A.Md Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Panitera Pengganti Nomor 28/Pid.B/2022/PN Dob tertanggal 25 Oktober 2022, dimana dalam persidangan tersebut sudah disampaikan terkait tata tertib persidangan sebelum dimulainya persidangan, kemudian persidangan berjalan kondusif sebagaimana mestinya hingga pembacaan amar putusan oleh majelis hakim dengan amar:

"Menyatakan Terdakwa Korenus Pulamajen alias Nus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidaer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 15 tahun (lima belas tahun) penjara”.

Terhadap amar tersebut, majelis hakim menyampaikan terkait hak dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum terhadap putusan yang telah dibacakan apabila pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sependapat dengan putusan tersebut maka dapat menerima namun apabila tidak sependapat dapat melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi maupun PK.

Berdasarkan persidangan tersebut, terdakwa menerima keputusan majelis hakim namun Jaksa Penuntut Umum bersikap "Pikir-pikir" dan majelis hakim menyampaikan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan. Apabila sampai 7 hari Jaksa Penuntut Umum tidak menyampaikan sikapnya maka dianggap menerima putusan tersebut.

Setelah majelis hakim membaca putusan sekitar pukul 12.35 WIT dan persidangan ditutup, tak berselang lama, terjadi sedikit keributan di luar ruang siding dari keluarga korban yang ditujukan kepada terdakwa karena ketidakpuasan terhadap vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Aksi berupa protes-protes kekecewaan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim diklaim tidak sama dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan 17 tahun.

Terhadap hal tersebut melalui Humas Pengadilan Negeri Dobo menyikapi ketidakpuasan dari pihak yang lumrah, namun dalam hal ini Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan yang dibacakan masih adanya upaya hukum terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Bahwa menjadi Hakim dalam memutuskan satu perkara sudah mempertimbangkan segala aspek yang terbaik bagi terdakwa dan korban, dalam hal ini majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Penerapan pasal pun sudah dibuktikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan di mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan primair: Pasal 340 KUHPidana, Subsidair: Padal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 353 ayat (3), Lebih-Lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (3).

Aksi protes terus berlanjut. Pukul 13.10 WIT, keluarga dari pihak korban meluapkan protes dan amarah di halaman PN Dobo yang pada saat itu dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian Polres Kepulauan Aru dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga korban agar tetap kondusif dan tenang.

Namun ada satu oknum yang secara tiba-tiba melakukan pelemparan menggunakan batu cor ke arah ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Dobo hingga mengakibatkan kaca pada bagian kiri ruangan tersebut pecah.

Aksi tak terpuji oknum tersebut terekam secara jelas dalam kamera CCTV PN Dobo.

Akhirnya massa dari keluarga korban kemudian membubarkan diri sesaat setelah hujan deras mengguyur kota Dobo dan keadaan sudah kembali kondusif.

Menanggapi itu, pihak PN Dobo melalui Juru Bicara Herdian Eka Putravianto S.H, M.H menyatakan sangat menyayangkan tindakan dari oknum tersebut yang merusak fasilitas milik negara.

Hal ini telah menjadi perhatian dan pembelajaran bagi PN Dobo dalam manajemen risiko pada instansi agar hal ini tidak terulang di kemudian hari.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa terkait segala bentuk ketidakpuasan terhadap hasil putusan hakim bukan semata-mata merupakan langkah terakhir namun masih adanya upaya hukum yang dapat ditempuh bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim,” tegasnya.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi