News Ticker

MCP KPK, Pemkab Aru Data Aset Kendaraan Dinas

Share it:


Dobo, Dharapos.com
– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat melakukan pendataan kendaraan dinas roda dua dan empat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Giat pendataan ini mengacu kepada MCP KPK dalam rangka reformasi birokrasi di lingkup Pemda setempat.

Petugas dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan beserta wartawan ini dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai sejak 23 September 2022 dan direncanakan berlangsung hingga 28 September 2022.

Giat ini guna memastikan jumlah kendaraan yang merupakan aset Pemerintah daerah dan kelengkapan surat BPKB, serta STNK. Anggota tim yang melakukan pendataan di semua instansi pemerintah tersebut terbagi dalam tiga kelompok.

Adapun fakta lapangan sebagaimana terpantau di berbagai OPD ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan Tim Pendataan BPKAD Aru.

Berbagai kendaraan dinas yang adalah aset daerah kondisi tidak dijaga dengan baik. Malah setiap oknum ASN mengunakan kendaraan dinas ibarat milik sendiri.

Kemudian, tim yang melakukan pendataan kendaraan pun terkendala karena kesulitan mengenali atau membedakan motor dinas dan yang bukan motor dinas. Belum lagi, sebagian besar kendaraan dinas tersebut tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Parahnya lagi, pada beberapa OPD hanya memiliki 2 – 5 kendaraan dinas.

"Heran ya? Kok dari awal kepemimpinan daerah ini dari almarhum Bupati Tedy Tengko dan Umar Jabumona sampai dengan kepemimpinan saat ini yaitu Bupati dr Johan Gonga, kendaraan roda dua yang kita temui pada beberapa dinas hanya dua sampai tiga unit bahkan sampai lima kendaraan roda dua,” ungkap salah satu petugas disela-sela giat pendataan.

Sumber mengaku heran dengan keberadaan kendaraan dinas yang menurutnya sangat minim sekali.

“Kalau kita berfikir secara logika, ini tidak masuk di akal. Karena kepemimpinan daerah ini dari tahun berganti tahun kok Dispenda, Ketahanan Pangan, Perizinan, Infokom, Pertanian dan Badan Perbatasan hanya memiliki kendaraan sebatas itu,” herannya.

Sumber meminta setiap dinas badan harus perjelas DPA terkait pengadaan barang dan jasa kuhsusnya kendaraan roda dua sehingga petugas tidak mengira-ngira.

Untuk diketahui, MCP KPK ini berkaitan dengan penindakan, bukan lagi pencegahan atau penertiban sehingga diharapkan tidak ada yang bermain-main dalam hal ini.

Mengingat temuan yang berkaitan dengan aset daerah yang awalnya berada pada angka 600 miliar namun sekarang dipastikan sudah turun.

Namun dikuatirkan potensi terjadi penangkapan terhadap mereka yang menyalahgunakan.

Untuk diketahui, MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional.

Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi