News Ticker

Di HUT RI ke 77, 32 Narapidana dan Anak di Lapas IIB Tual Terima Remisi

Bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual, Rabu (17/8/2022) berlangsung penyerahan remisi umum bagi natapidana dan anak.
Share it:

Bupati M. Thaher Hanubun saat berkesempatan menyapa dan berbincang dengan para narapidana Lapas Kelas IIB Tual setelah menyerahkan surat remisi

Langgur, Dharapos.com
- Bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual, Rabu (17/8/2022) berlangsung penyerahan remisi umum bagi natapidana dan anak.

Remisi yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.

Menandai itu, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun didaulat menyerahkan surat remisi kepada dua perwakilan narapidana.

Selanjutnya, Bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Untuk diketahui, pemberian remisi pemotongan masa tahamam kepada Narapidana dan anak yang berada di dalam Lapas kelas II B Tual adalah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun.

Total sebanyak 32 narapidana dan Anak mendapatkan remisi masing-masing pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan 5 tahun.

Puluhan narapidana dan anak tersebut menjalani masa tahanan dikarenakan berbagai kasus yang telah dilakukanya seperti pembunuhan, narkotika, kesusilaan, perlindungan anak, dan KDRT.

Bupati Hanubun berkesempatan menyapa dan berbincang dengan para narapidana setelah menyerahkan surat remisi.

“Pesan saya kepada narapidana, bahwa kekeliruan yang telah dilakukan adalah karena kesalahan diri sendiri dan tidak menyalakan orang lain. Dan apa yang telah dilakukan supaya selalu berserah dan mohon ampun kepada Tuhan agar diampuni,” pesannya.

Bupati Hanubun juga mengingatkan kepada narapidana supaya selalu bersikap baik selama berada dalam masa tahanan agar cepat kembali dan berkumpul bersama keluarga.

“Karena tahanan itu cuma sementara, rumah dan keluarga masih ada sehingga setelah keluar kembali kepada keluarga,” imbuhnya

Bupati menambahkan, keberadaan di lapas bukanlah sebagai rumah para narapidana tetapi menjadi tempat mempersiapkan diri untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat.

Sekedar diketahui, jumlah narapidana yang sementara mendekam di Lapas Kelas II B Tual tersisa sekitar 90-an orang.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi