News Ticker

Bupati SBT Sebut Sasi Adat Bati Sudah Clear, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Kami Masih Berjuang !

Ketua Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Moh. Irwan Mansur membantah pernyataan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti
Share it:

Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas

Ambon, Dharapos.com
- Ketua Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen, Moh. Irwan Mansur membantah pernyataan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas di media cetak Kabar Timur yang menjelaskan bahwa persoalan pemasangan sasi adat Bati sudah clear.

"Pernyataan ini sungguh tidak benar. Sampai hari ini tim kuasa hukum masih berupaya untuk memperjuangkan hak daripada kliennya yaitu masyarakat adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen," ungkap Mansur kepada Dharapos.com, Sabtu (6/9/2022).

Dikatakan, pada Minggu (31/7/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIT, Tim kuasa hukum diundang oleh pihak perusahaan untuk melakukan audiens pada di kantor perwakilan PT BGP Indonesia, Kufar, Kecamatan Tutuk Tolo, SBT.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri beberapa pimpinan baik humas perusahaan dan juga SO dari Kementerian Pertahanan RI.

"Kami menyampaikan beberapa poin tuntutan dari klien kami yang salah satunya adalah bayar denda adat sebesar Rp3 miliar atas beroperasinya PT BGP Indonesia di atas tanah adat bati tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarkat adat setempat," katanya.

"Kemudian kami  juga menyampaikan beberapa poin terkait upaya hukum yang sudah dan yang akan kami tempuh dalam waktu dekat, baik itu mengajukan laporan ke pihak kepolisian terhadap pihak PT BGP Indonesia, mengajukan keberatan ke Kementerian SDM, BPH, SKK Migas, Pertamina dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon," imbuhnya.

Menurut Irwan, dari pertemuan tersebut pihak perusahaan menjelaskan proses awal masuknya mereka ke SBT. Mereka sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat, bahkan sudah dilakukan prosesi adat sebagai bentuk persetujuan masyarakat adat atas beroperasinya perusahaan PT. BGP Indonesia.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen

Bahkan, pihak perusahan juga mengaku sudah mengantongi beberapa izin, baik itu dari kementerian, Pemprov, maupun izin dari Bupati SBT.

Namun, ketika diminta bukti fisik dari izin-izin yang disampaikan oleh pihak perusahaan, lagi dan lagi pihak perusahaan PT. BGP Indonesia tidak mampu untuk menunjukannya dengan dalih bermacam-macam.

"Pihak perusahaan harus bisa bedakan prosesi upacara adat dan sosialisasi atas beroperasinya suatu perusahaan di wilayah hukum adat dengan masyarakat adat tertentu dengan belum atau sudahnya mengantongi ijin adalah dua hal yang berbeda," sambungnya.

Sebagai anak daerah, Irwan mengaku dirinya merasa khawatir apabila pihak perusahaan tidak mengakomodir tuntutan masyarakat adat Bati Kelusi dan Bati Tabalen. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik internal di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, ia juga menyebut persoalan ini merupakan bagian dari lemahnya kontrol Pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat, dimana kedudukan masyarakat hukum adat di SBT ini sangat rentan secara ekonomi, hukum, sosial budaya maupun hak asasi manusia.

"Untuk mendapatkan hak masyarakat hukum adat itu sendiri, Pemerintah Daerah harus mengakui terlebih dahulu melalui legalitas formal. Selain keberadaan mereka sah sebagai masyarakat hukum adat yang di atur oleh negara, hal ini juga bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi konflik internal maupun konflik dengan pihak lain," tutupnya.

(dp-53)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi