News Ticker

Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pemberhentian Dosen STKIPS, Begini Penjelasannya.

Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Saumlaki, Olivier Srue membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyalahgunaan kew
Share it:
Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Saumlaki, Olivier Srue.

Saumlaki, Dharapos.com - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Saumlaki, Olivier Srue membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberhentikan secara sepihak Dr. Richard Kopong, salah seorang dosen lulusan S3 di kampus milik Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun  Lelemuku itu.

Kepada media ini, Olivier menyampaikan bahwa semua organisasi maupun lembaga di NKRI ini pasti punya berbagai aturan dan ketentuan yang mengikat semua orang didalamnya baik sebagai penyelenggara maupun pelaksana teknis.Begitu juga dengan Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS).

"Baik YPT-RLS dan STKIPS memiliki aturan yang mengatur dan mengikat semua orang yang ada di kampus ini tanpa memandang buluh pada  jenjang S1, S2, dan S3. Semua orang wajib untuk taat pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Srue melalui rilis yang diterima, Jumat (11/5/2022).

Sekretaris YPT-RLS itu menyampaikan klarifikasi ini terkait pemberitaan sejumlah media beberapa hari kemarin yang memuat pernyataan Dr. Richard Kopong.

Menurutnya, Richar tidak diberhentikan sebagai dosen, karena setiap pengangkatan dosen tetap dan pemberhentian atau pemecatan dosen itu harus sesuai dengan peraturan YPT-RLS dan statuta STKIPS.

" Status dia saat ini kalau sesuai peraturan YPT-RLS Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen, dia masuk dalam kategori dosen honorer, karena dia belum punya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang diakui oleh Negara sebagai seorang dosen" jelasnya.

Lanjut Srue, bahwa dosen Richard masih ada dalam masa penilaian pimpinan YPT-RLS dan Pimpinan STKIPS. 

"Kalaupun dari hasil penilain dia belum diberikan penugasan, itu hasil penilaian pimpinan yang telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yang matang serta telah sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan yang berlaku di kampus Lelemuku Saumlaki maupun di STKIPS," katanya.

Srue tegaskan bahwa  penilaian itu secara komperhesif, termasuk di dalamnya soal sikap, etika dan norma yang berlaku. Hal ini untuk mengklarifikasi pernyataan Richard sperti yang diberitakan dibeberapa media soal penyebutan "hanya lapor diri saja".

"Memang benar dia datang ke kantor tapi saya tidak berada di kantor karena urusan ke luar sebentar, seharusnya dia kembali untuk bertemu dengan saya langsung, kan setiap harinya saya lihat dia di kampus, namun dia tidak mau lagi ketemu saya, ini ada apa?

Saya secara pribadi tidak ada masalah dengan dia juga kok" katanya.

Dia menambahkan, surat pemberitahuan kepada Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris tertanggal 17 Maret 2022 yang selanjutnya ditindaklanjuti kepada  Richard Kopong itu sudah sesuai dengan tahapan, penilaian dan  pertimbangan pimpinan.

Kemudian, pada tanggal yang sama juga yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari STKIPS.

"Bagi saya, yang bersangkutan seharusnya berterima kasih kepada pimpinan STKIPS karena atas usulan dan rekomendasi pimpinan STKIPS kepada pimpinan YPT-RLS sehingga yang bersangkutan distudilanjutkan untuk menyelesaikan pendidikan S3 atau doktornya itu, dan bukan sebaliknya langsung mengundurkan diri dari STKIPS yang surat pernyataan pengundurannya dialamatkan kepada ketua STKIPS dan ditembuskan kepada pimpinan YPT-RLS," kata Srue.

Dia katakan, sebagai pembina kepegawaian, dirinya berhak untuk membina Richard selama bekerja di STKIPS dan berhak memberikan penugasan ataupun tidak sebagaimana penilaian kinerja. 

"Karena itu entah mau berpendidikan setinggi langit pun namun penilaian kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka patut untuk dievaluasi. Jika tidak puas, silahkan ikuti jalur koordinasi dan konfirmasi secara berjenjang seperti yang telah diatur, bukan langsung mengundurkan diri. Ini sikap dan perilaku yang tidak perlu untuk dicontohi," kesalnya.

Olivier juga menjelaskan bahwa hingga pada saat surat pemberitahuan yang dia keluarkan itu ditandatangani, semua tahapan sudah dilalui secara prosedural.



Pewarta : Novie Kotngoran

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Pendidikan

STKIPS

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi