News Ticker

13 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, 12 Ruang Jadi Sasaran dan Disegel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) yang berlangsung sekitar 13 jam lebih.
Share it:

Salah satu penyiidik KPK saat membawa koper usai penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022)

Ambon, Dharapos.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) yang berlangsung sekitar 13 jam lebih.

Hasilnya, lima koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti lain diangkut petugas KPK keluar dari Balai Kota tersebut.

Pukul 21.50 Penyidik KPK dikawal empat personil Brimob bersenjata keluar dari halaman kantor Walikota Ambon menggunakan 8 mobil.

Penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIT, yang dilanjutkan pukul 11.00 WIT.

Ada 12 lokasi tujuan penggeledahan oleh KPK, mulai dari ruang kerja Wali Kota, Sekretaris Kota Ambon, kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pelayanan Pajak, dan Retribusi, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan sejumlah OPD lainnya.

Lembaga antirasuah ini, melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020, melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, yang kini telah menjadi tahanan KPK.

Dalam penggeledahan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan menggunakan kertas bertuliskan "DISEGEL", disertakan logo KPK, dan tanda tangan penyidik KPK yakni DPTMSP, dan Dinas PUPR Kota Ambon.

Disela-sela penggeledahan oleh tim Penyidik KPK, nampak Kapolresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Kombes Arthur Lumongga turut hadir.

Sekedar tahu, KPK telah melakukan penahanan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

Louhenapessy diduga menerima suap sekitar Rp500 juta, berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Ia juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Meski begitu, KPK masih menelusuri sejumlah penerimaan dimaksud.

Saat ini. Louhenapessy sementara di tahan pada Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

(dp-20)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi