News Ticker

Sidang Putusan : Majelis KI Maluku Kabulkan Seluruh Permohonan Aziz Fidmatan

Perjuangan pemohon Aziz Fidmatan dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis.
Share it:

Majelis KI Maluku terdiri dari Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST (kiri) dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis saat pembacaan amar putusan, Kamis (20/1/2022)

Ambon, Dharapos.com
– Perjuangan pemohon Aziz Fidmatan dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis.

Majelis Komisioner Informasi (KI) Provinsi Maluku dalam amarnya mengabulkan seluruh permohonannya atas status alat bukti Surat Perjanjian (MoU) USB SMA Negeri Tayando Kota Tual yang digunakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual untuk menghukum dirinya dan 3 orang lainnya selaku panitia pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Tak hanya kurungan bui, Fidmatanpun rela harus kehilangan status ASN-nya akibat dampak dari penggunaan dokumen MoU dimaksud.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/1/2022).

“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” tegas Ketua Majelis KI Maluku, Richard Sipahelut saat membacakan amar putusan dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 Wit.

Majelis KI Maluku juga menyampaikan kepada pemohon dan termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husein, S.Pd untuk dapat mengajukan upaya hukum banding terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Majelis Komisioner didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Pemohon Aziz Fidmatan langsung sujud syukur atas putusan yang diterimanya.

“Syukur kepada Allah karena atas ridho-Nya, seluruh permohonan saya dikabulkan Majelis KI Maluku,” ucapnya haru ketika dikonfirmasi media ini seusai sidang, Kamis (20/1/2022).

Untuk kelanjutannya, Fidmatan pun telah menyiapkan sejumlah langkah hukum menindaklanjuti putusan KI Maluku.

Sebelumnya, Aziz Fidmatan dalam permohonannya memohon kepada Majelis KI Provinsi Maluku yang memeriksa dan mengadili Sengketa Informasi a qou, berkenan memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri Tayando Tual  di bulan Oktober 2008 adalah yang sebenarnya.

2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri Tayando  benar-benar  dibuat dan ditanda tangani pada minggu keempat Bulan Oktober 2008 sesuai bukti-bukti pendukung yang ada, namun fisik Surat Perjanjian tersebut telah  dihilangkan, dan/atau tidak berada lagi pada Badan Publik Termohon.

3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008  tanggal 27 Juni 2008  tidak pernah  ada  oleh karena tidak terdapat  bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa Surat Perjanjian dimaksud dihasilkan Badan Publik Termohon.

4. Menyatakan bahwa Badan Publik Termohon telah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal (52) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5. Menyatakan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008  merupakan  tindak pidana  sebagaimana ketentuan pasal (51) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6. Menyatakan bahwa Pihak-pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan/atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan  Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA yang ditanda tangani Para Pihak di minggu keempat Bulan Oktober 2008  merupakan tindak pidana  sebagaimana  ketentuan  pasal (53)  Undang-Undang  Nomor :  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk diketahui, Ajudikasi non litigasi atau yang selanjutnya disebut ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi