Gubernur Maluku Murad Ismail
Ambon,
Dharapos.com - Gubernur Murad Ismail resmi melantik Sadli Ie sebagai Penjabat
Sekretaris Daerah Maluku, Rabu (19/1/2022).
Prosesi pelantikan
berlangsung di aula lantai VII kantor Gubernur Maluku.
Gubernur dalam
sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekda dan telah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Tujuannya
adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Sekda, sekaligus dalam
rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di Maluku,” ungkapnya.
Jabatan
Sekda Provinsi, jelas Gubernur, sangat strategis karena merupakan jabatan
karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi.
Selain itu, Sekda
juga adalah Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat
di daerah.
Dalam
kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada
(tiga) tugas utama Sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan
kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas
perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
Terkait
dengan hal tersebut, Gubernur pun menegaskan beberapa hal penting bagi Penjabat
Sekda yang baru saja dilantik.
Pertama,
saat ini telah memasuki tahun ketiga periode kepemimpinan pemerintahan 2019 –
2024. Banyak hal positif yang sudah kita capai dalam berbagai sektor
pembangunan.
“Untuk itu,
saya instruksikan kepada saudara Penjabat Sekda, untuk menggerakkan seluruh
jajaran birokrasi agar dapat menjadi mesin penggerak roda pemerintahan yang
efektif, mampu menciptakan pem-baharuan, dan inovasi dalam rangka percepatan
pencapaian target-target pembangunan, yang telah ditetapkan,” tekannya.
Kedua, Maluku
yang masih dihadapkan dengan pandemi covid-19, bahkan terakhir virus ini telah
bermutasi lagi menjadi varian baru, yang disebut dengan “varian omicron” dengan
tingkat penyebaran yang lebih cepat, dan diperkirakan akan mencapai puncaknya
pada akhir Februari atau awal Maret 2022.
”Sebagai
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan covid-19 Provinsi Maluku, saya minta
saudara Penjabat Sekda dapat mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan
terukur, dengan melibatkan seluruh jajaran satgas, termasuk TNI dan Polri,
dalam penanganan covid-19 di Maluku,” sambungnya.
Ketiga,
perkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan mitra sejajar pemerintah
daerah yaitu DPRD Provinsi Maluku, instansi vertikal, serta seluruh pemangku
kepentingan yang ada di daerah ini.
Keempat,
wujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparans, dan akuntabel.
”Optimalkan
fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar penyelenggaraan pemerintahan
dapat berjalan sesuai dengan tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan,”
pungkasnya.
(dp-52/19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar