News Ticker

2021, Polres Kepulauan Tanimbar Tangani 143 Kasus Tindak Pidana

Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, total penanganan kasus tindak pidana selama tahun 2021 berjumlah 143
Share it:
AKBP. Romi Agusriansyah - Kapolres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com - Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, total penanganan kasus tindak pidana selama tahun 2021 berjumlah 143 kasus atau 63,63%. Dari total jumlah kasus pidana ini, 91 kasus telah selesai ditangani.

"Jumlah kasus di tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya. Tahun 2020 kasus tindak pidana berjumlah 173 atau 61,27 %" kata Kapolres dalam giat Konferensi Pers Akhir Tahun Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (31/12/2021).

Dikatakan, kasus pidana yang banyak terjadi di tahun 2021 adalah  penganiyaan dengan total 42 kasus, menyusul kasus setubuhi anak dibawah umur sebanyak 21 kasus yang meningkat dari tahun 2020. Selain itu, sejumlah kasus menonjol adalah kekerasan bersama, pencurian dengan pemberatan (Curat), pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta penyalahgunaan Narkoba.

"Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur masih meningkat dibanding tahun lalu. Pada tahun 2020, terdapat 19 kasus," katanya.

Trend kasus Tindak Pidana pada Polres Kepulauan Tanimbar sepanjang tahun 2021.

Trend kasus kecelakaan dan pelanggaran Lalu Lintas tahun 2021 mengalami penurunan. Angka kecelakaan berjumlah 52 kasus berkurang dari tahun 2021 yang mencapai 71 kasus. Pelanggaran Lantas tahun ini berjumlah 1.461 kasus. Kalau dilihat, berkurang dari tahun 2020 yang mencapai angka 2.054 kasus.

Kapolres menyatakan pula bahwa pada tahun ini, ada 15 kasus pelanggaran personel Polres Kepulauan Tanimbar.  Dua personil Polres sedang dalam proses pemeriksaan karena tersandung pelanggaran kode etik, 9 personil melakukan pelanggaran disiplin, 4 personil dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain tindak pidana, Kapolres menyatakan, konflik antara warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun ini hanya sekali, yakni antara warga desa Alusi Krawain dan Alusi Kelan di kecamatan Kormomolin. Konflik ini terjadi akibat tapal batas wilayah adat kedua desa.

Kendati hanya satu kasus konflik yang terjadi di tahun ini namun pihaknya terus meningkatkan Kamtibmas pada lebih dari 40 titik rawan konflik batas tanah.


(DP-18)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi