News Ticker

Warga Desak Kades Sangkra Copot Perangkat Desa Bermasalah.

Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendeda
Share it:
BPD dan tokoh masyarakat Sangliat Krawain berfoto dengan Kepala Dinas PMD, usai menyerahkan laporan.

Saumlaki, Dharapos.com - Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar  mendedak Kepala Desanya untuk memberhentikan perangkat desa yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2020 dan tak mampu dipertanggung jawabkan.

Ketua BPD, Agapitus Melwatan menyatakan, kepala desa harus secepatnya menindak lanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa yang salinannya sudah dikantongi pihak pemerintah desa. Perangkat desa yang bermasalah adalah Aloysius Melwatan (Sekretaris Desa) dan Salvius Titirlolobi (Bendahara Desa).

"Mereka sudah jelas bersalah dengan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp146.013.711," kata Agapitus kepada media ini di Sangliat Krawain, Minggu (19/12/2021).

Dikatakan, BPD bersama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang lain telah mengajukan laporan tertulis atas dugaan penyelewengan dana desa itu kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat,  Polres Kepulauan Tanimbar, Inspektorat daerah dan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pekan lalu.

Sehingga langkah pencopotan terhadap Aloysius dan Salvius adalah cara yang paling tepat. Jika proses pencopotan itu tidak dilakukan oleh kades, maka sudah pasti akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di desa.

Agapitus mengatakan, Sekdes meminjam dana desa untuk pembiayaan operasional tanpa sepengetahuan BPD. Ketika ditanya oleh BPD, Sekdes  mengelak dan mencontohkan, jika di tingkat daerah, Bupati melakukan peminjaman uang, tak harus diketahui oleh ketua DPRD.

"Urusan saya untuk melakukan peminjaman. Supaya bapa tahu, kalau bupati pinjam uang, ketua DPRD tidak perlu tahu " kata Agapitus meniru pernyataan Sekdes.

BPD dan tokoh masyarakat Sangliat Krawain berfoto dengan Jaksa, usai menyerahkan laporan.

Wakil ketua BPD, Liberatus Batlyeware  mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa surat pernyataan dari Sekdes dan bendahara desa, serta mantan pejabat kepala desa Polikarpus Batlayeri untuk pengembalian dana yang tak mampu dipertanggung jawabkan dalam kurun waktu 60 hari.

"Barang bukti  itu sudah kami kantongi dan tetap kami kawal karena prosesnya sudah sampai kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat serta Polres Kepulauan Tanimbar dan dinas PMD," katanya.

Selain mengecam pernyataan Sekdes yang membandingkan dirinya dengan Bupati dalam hal proses peminjaman uang, Liberatus mengancam akan bertemu dengan bupati dan melaporkan persoalan tersebut.

"Kami akan meminta waktu dari Bupati untuk ketemu dan sekaligus menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kami," katanya.

Ditempat yang sama, tokoh masyarakat Sangliat Krawain,  Hendrikus Rumaf mendesak Kades untuk merespon tuntutan warga dengan cara segera memberhentikan Aloysius dan Salvius dari jabatannya.

Kepala Desa Sangliat Krawain Basilius Batfian saat di Wawancarai menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan BPD dan sejumlah tokoh masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Batfian menegaskan, dirinya akan tetap berpegang teguh pada komitmennya untuk menjamin terciptanya penyelenggaraan pemerintahan di desa Sangliat Krawain yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu, dia akan mencopot Aloysius dan Salvius jika telah terbukti bersalah.

"Saya tetap akan tindak tegas, apabila bukti pemeriksaan dari Inspektorat menyatakan bahwa sekretaris dan bendahara bersalah dalam menyalahgunakan dana desa itu," tegasnya.


Pewarta : Redemtor Reressy.

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi