Salah satu warga saat menjalani hukuman disiplin
Langgur,
Dharapos.com - Bertempat di lapangan apel Makodim 1503/Tual, telah
dilaksanakan Apel Gabungan TNI - Polri, Kesbangpol, Satuan Pol PP, Dishub dan
BPBD dalam rangka Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Mikro serta Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan
tersebut dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara.
Personel
yang bertugas antara lain Kodim 1503/Tual 10 orang, Polres Tual 11 orang, Satpol
PP Malra 12 orang dan BPBD 4 orang.
Kemudian, Perhubungan
Malra 4 orang dan Kesbangpol 4 orang
Kegiatan
operasi yustisi tersebut dipimpin oleh KBO Sat Samapta IPDA. C. Waas dengan
sasaran titik pada simpang empat Lampu Merah Ohoijang.
Pelanggaran
yang didapatkan pada saat operasi adalah bagi yang tidak memakai masker 145
orang, tidak memakai helm 38 orang, tidak melakukan vaksin 1 orang kerumunan masyarakat.
Tindakan anggota
di lapangan pada saat kegiatan tersebut yaitu memberikan arahan, himbauan dan edukasi
kepada para pelanggar protokol kesehatan dan membubarkan kerumunan masyarakat.
Sangsi bagi yang
tidak memakai masker dan helm baik kendaran roda dua maupun roda empat, kendaraannya
ditahan sampai dengan pelanggar memenuhi pelangaran, dan mengambil kendaraan
untuk meneruskan perjalanan.
Catatan yang
didapatkan pada saat kegiatan tersebut berjalan adalah kesadaran masyarakat
untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi dan penerapan PPKM
Mikro saat ini, sudah mulai dipahami dan telah menerima.
Terlihat dimana
dalam kegiatan patroli siang ini hanya terdapat sebagian kecil yang tidak
memakai masker.
Pukul 18.00
Wit, Operasi Yustisi dan PPKM Mikro serta Penerapan Pendisiplinan Protokol
Kesehatan Covid - 19, selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar