News Ticker

Polres Aru Diminta Usut Tuntas Dugaan Human Trafiking “New Paradise”

Dugaan adanya perkara tindak pidana perdagangan orang di rumah karoake “New Paradise” Dobo kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Aru.
Share it:

Rumah karaoke New ParadiseDobo, Kepulauan Aru 

Dobo, Dharapos.com
– Dugaan adanya perkara tindak pidana perdagangan orang di rumah karoake “New Paradise” Dobo kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Aru.

Proses pemanggilan kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara “Human Trafficking” di tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan sejak 27 November 2021 lalu.

Salah satunya, surat bernomor : B/784/Xl/Res l.9/2021/Reskrim yang ditujukan kepada saudari Gebby.

Gebby dimintai keterangan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di ruang Pemeriksaan Unit III Tipidter - Lt 2 Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Permintaan keterangan tersebut sehubungan dengan adanya rekomendasi LPSK RI tentang dugaan adanya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menyikapi fakta ini, salah satu tokoh masyarakat setempat meminta Kapolres Kepulauan Aru dan jajarannya mengusut tuntas persoalan ini.

“Kami minta Bapak Kapolres Aru dan jajaran agar persoalan ini harus diusut tuntas. Dan semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya,” pinta sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada Dharapos.com, Rabu (29/12/2021).

Ia mengakui jika sejak lama telah memantau aktivitas tempat hiburan malam milik Bos Chong tersebut melalui pemberitaan media ini maupun berbagai informasi yang diterimanya terkait modus perdagangan anak dibawah umur.

“Makanya dengan munculnya kasus ini, itu menjadi jawaban kepada kami bahwa apa yang selama ini berkembang di masyarakat dan menjadi kecurigaan kami telah terbukti New Paradise telah mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.

Termasuk, lanjut sumber, adanya informasi tentang penyekapan pekerja (Ladies), tindak kekerasan hingga gaji yang tak dibayar hingga berbulan-bulan jika tidak mengikuti keinginan bos atau penanggung jawabnya.

“Untuk itu, sekali lagi kami meminta Bapak Kapolres Aru dan jajaran untuk mengusut tuntas perkara ini agar mereka-mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan ini dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Kasus perdagangan manusia atau Human Traficking kembali mengemuka di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Tempat hiburan malam New Paradise dilaporkan telah mempekerjakan anak di bawah umur.

Otoritas Kepolisian setempat langsung turun tangan menangani kasus tersebut.

Mulanya, kabar tentang Bos Chong pemilik New Paradise mempekerjakan anak dibawah umur disampaikan eks pekerja yang pernah bekerja di tempat hiburan malam tersebut, sebut saja Adel dan Rara.

Adel mengaku awalnya, dia datang ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2019 lalu dan diberitahu mucikari New Paradise akan dipekerjakan di cafe dan melayani tamu untuk minum.

“Nah, ketika kami sudah bekerja selama empat bulan, kami baru tahu dan kaget kalau salah satu teman kami Claudia (17) terkena masalah dan sudah lebih dulu dari kita pulang ke daerah asalnya di Cirebon,” akuinya.

Claudia yang diduga jadi korban perdagangan manusia ini kemudian bersama orang tuanya mengadukan pemilik New Paradise ke Mapolres Cirebon, Jawa Barat. 

“Iya benar, saya dapat info kalua orang tua Claudia ini membuat laporan polisi di Mapolres Cirebon,” terangnya.

Adel mengaku kenal dekat dengan Claudia.

“Anak itu dibawah umur dan pribadinya sangat lugu. Lalu Claudia ini mengaku kalau dirinya dianiaya pemilik New Paradise. Maka sepulangnya dia ke Cirebon, langsung bersama orang tuanya melapor ke polisi,” bebernya.

Tak hanya dianiaya, Claudia juga mengaku ke orang tuanya kalau gajinya tidak di bayar Bos Chong.

“Makanya orang tua Claudia ini merasa kesal dan lapor polisi lantaran anaknya masih di bawah umur, sudah begitu dianiaya dan lagi tidak dibayar gajinya oleh bos New Paradise,” tandas Adel yang dibenarkan Rara.

Disinggung soal dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik karoke New Paradise, Adel dan Rara pun tak membantahnya bahkan spontan membenarkan hal itu.

Dan menurut pengakuan keduanya, hal itu tidak hanya terjadi menimpa Claudia saja tetapi hampir dialami semua ladies yang bekerja di tempat itu.

"Contohnya saja, kalau kita beli barang diluar aja lalu ketahuan bos Paradise, kita langsung ditempeleng. Lalu dikenakan charge lima kali lipat dari barang yang kita beli diluar,” akui Adel.

Ia juga mengaku tak habis pikir dengan aturan main yang dberlakukan di rumah karaoke New Paradise yang menurutnya tidak jelas.

“Kita ini seperti ibarat dalam penjara, mau keluar saja susah. Sekarang kami akhirnya bisa keluar dan mau pulang ke daerah asal. Saya mau kembali ke Makasar tapi gaji masih ditahan juga tas pakaian saya oleh pemilik karaoke New Paradise. Kami ini orang kecil lalu bisa apa, hanya tahu menerima nasib,” bebernya.

Ditanya soal niat mereka untuk kembali bekerja di New Paradise Dobo di waktu mendatang, Adel langsung meresponnya dengan pernyataan tegas.

 "Kami bersumpah tujuh turunan bang, kami tidak akan kembali bekerja di tempat seperti itu lagi, ibarat hidup dalam penjara,” tegasnya.

Sementara itu, terkait laporan Claudia ke Mapolres Cirebon telah dikoordinasikan sekaligus ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Aru dengan memanggil pihak pemilik rumah karaoke New Paradise untuk dimintai keterangan.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi