News Ticker

KIP Maluku Gelar Sidang Lanjutan, Pemohon – Termohon Sampaikan Kesimpulan

Share it:

Pemohon Aziz Fidmatan (kanan) saat membacakan kesimpulan pada sidang lanjutan sengketa alat bukti perkara korupsi SMA Tayando Kota Tual yang di gelar Komisi Informasi Provinsi Maluku di PN Ambon, Jumat (3/12/2021) 

Ambon, Dharapos.com
– Komisi Informasi Provinsi Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti perkara korupsi SMA Tayando Tual bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/12/2021).

Sidang ini merupakan lanjutan setelah dilakukan tahapan Pemeriksaan Setempat pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku yang telah berlangsung pada 24 November 2021 lalu.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis. Dan didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Pemohon Aziz Fidmatan hadir dalam sidang tersebut, sementara dari pihak badan publik Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku termohon tidak hadir namun telah menyerahkan berkas kesimpulannya.

Setelah membuka skors sidang, Majelis KI Maluku mempersilakan pemohon Aziz Fidmatan menyampaikan kesimpulannya.

Dasarnya, permohon sebagaimana surat tertanggal 11 Februari 2021 mengajukan sengketa melawan badan publik Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku terkait dokumen :

1)   Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPM.SMA/USB/2008  tanggal 27 Juni 2008.

2)   Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Bulan Oktober 2008.

Pemohon kemudian dalam menyampaikan kesimpulannya mengacu pada proses  jawab - menjawab,  pengajuan bukti-bukti  baik  surat  maupun saksi dari kedua belah pihak serta jalannya Pemeriksaan Setempat (PS) selama persidangan KI Maluku berlangsung.

Sejumlah bukti surat diajukan pemohon diantaranya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 716/A.A3/KU/2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Pengelola Dana Dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2008 tanggal 21 Januari 2008.

Pada penjelasannya, SK ini membuktikan bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek USB SMA Negeri Tayando Kota Tual Tahun Anggaran 2008 adalah Syukur Mony, SE sebagaimana tercantum  pada Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 716/A.A3/KU/2008.


Kemudian Surat Pernyataan B. A. Jamlaay, M.Ed  tertanggal 1 Oktober 2021 terdiri poin (1) s/d  poin (10) yang menerangkan menyatakan  yang bersangkutan bukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008.

Selanjutnya, Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Dalam penjelasannya, dapat dibuktikan bahwa surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang ditujukan kepada Walikota Tual dan ditanda tangani B. A. Jamlaay, M.Ed pada poin (3) meminta pembentukan Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual dan poin (5) untuk selanjutnya ke Ambon guna penanda tanganan  MoU  di minggu  keempat  Bulan Oktober 2008.

Dibuktikan dengan Lembar Disposisi Walikota Tual tertanggal 14 Oktober 2008 Nomor Agenda : 949, Nomor Kode : 425-11, yang pada dasarnya menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tertanggal 12 Oktober 2008 kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tual untuk memproses pembentukan Panitia USB SMA Tayando Kota Tual.  

Pemohon juga menyampaikan pernyataan Saifudin Nuhuyanan, S.Pd, M.Si tertanggal 1 Oktober 2021 melalui pernyataan tertulis yang dibubuhkan materai 10.000 dan dibacakan Ketua Majelis dalam persidangan tertanggal 1 Oktober 2021 terdiri dari poin (1) s/d poin (9). 

Dalam pernyataannya, Saifudin Nuhuyanan menerangkan bahwa Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri  Tayando Kota Tual TA 2008 dibentuk pertama kali pada 15 September 2008 dengan Ketua Panitia Drs. Ahmadon Ingratubun sebagai Camat Tayando Tam.

Selanjutnya, dilakukan revisi Kepanitiaan pada tanggal 15 Oktober 2008 dengan Ketua Panitia Akib Hanubun, S.Pd, M,Pd dalam jabatan Kepala Bidang Pendidikan dan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Tual.  

Saifudin Nuhuyanan turut melampirkan bukti – bukti yaitu Keputusan Penjabat Walikota Tual Nomor : 421.3/SK/25/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando – Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 September 2008 dan Keputusan Walikota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

“Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut, Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual tidak pernah  dibentuk pada bulan Juni 2008,” tegas pemohon. Bukti-bukti lainnya turut pula disertakan.

Keterangan saksi – saksi :

Saksi atas nama B.A. Jamlaay, M.Ed, dibawah sumpah pada tanggal 1 Oktober 2021 dan dipanggil kedua kalinya tanggal 15 Oktober 2021 dalam salah satu pernyataannya mengungkap fakta jika dirinya dimintakan untuk mengesahkan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) tertanggal 27 Juni 2008 Nomor :  03/PPPM.SMA/USB/2008 yang dibawa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual atas nama Heppies M. H. Notanubun, SH.

Saksi atas nama Saifudin Nuhuyanan, S.Pd, M,Si dalam pernyataan tertulis yang dibacakan Ketua Majelis persidangan  pada  tanggal 1 Oktober 2021  pada pokoknya menyatakan, saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan memerintahkan pemohon bersama Ketua Panitia Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd ke Ambon untuk mendatangani surat perjanjian proyek USB SMA Negeri Tayando  Kota Tual pada minggu  keempat Oktober 2008.

Pemeriksaan Setempat

Bahwa selain  surat  dan keterangan saksi, dalam Pemeriksaan Setempat (PS) pada 24 November 2021, Pemohon menemukan sejumlah fakta. Salah satunya, bukti bahwa Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Maluku  dengan penomoran keluar yakni Nomor :  425.11/833/08  tertanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008  benar-benar  berasal dari Bagian Umum dan Kepegawaian.

Fakta lainnya, bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal  Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 tidak pernah dibuat dan/atau tidak pernah dihasilkan Badan Publik oleh karena nama para pihak  dan isinya  memuat keterangan  tidak  benar dan/atau menyesatkan.

Selain itu, tidak ada bukti catatan kearsipan pendukung dari Badan Publik untuk menguatkan keberadaan Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2008.

“Hal ini membuktikan bahwa  Surat  Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)  sebagaimana diatas adalah Surat Perjanjian yang dibuat dan/atau direkayasa Jaksa Penyidik Sdr. Heppies M.H. Notanubun, SH, pada Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara  dengan  berdalih  diperoleh  dari  termohon,” beber pemohon dalam kesimpulannya.

Di akhir kesimpulan, Pemohon memohon kepada Majelis KI Provinsi Maluku  yang memeriksa  dan mengadili Sengketa Informasi a qou, berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

1.     Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri Tayando Tual  di bulan Oktober 2008 adalah yang sebenarnya.

2.     Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri Tayando  benar-benar  dibuat dan ditanda tangani pada minggu keempat Bulan Oktober 2008 sesuai bukti-bukti pendukung yang ada, namun fisik Surat Perjanjian tersebut telah  dihilangkan, dan/atau tidak berada lagi pada Badan Publik Termohon.

3.     Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008  tanggal 27 Juni 2008  tidak pernah  ada  oleh karena tidak terdapat  bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa Surat Perjanjian dimaksud dihasilkan Badan Publik Termohon.

4.     Menyatakan bahwa Badan Publik Termohon telah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal (52) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5.     Menyatakan bahwa Pihak-Pihak yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008  merupakan  tindak pidana  sebagaimana ketentuan pasal (51) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6.     Menyatakan bahwa Pihak-Pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan/atau menghilangkan  Dokumen Informasi Publik berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan  Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA yang ditanda tangani Para Pihak di minggu keempat Bulan Oktober 2008  merupakan tindak pidana  sebagaimana  ketentuan  pasal (53)  Undang-Undang  Nomor :  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Termohon dalam kesimpulannya yang dibacakan Majelis KI Maluku pada sidang tersebut menyampaikan beberapa hal,  

1.     Termohon sudah mencari dokumen arsip MoU, baik di bulan Juni 2008 atau Oktober 2008 , namun tidak ditemukan.

2.     Termohon mengakui ketidakprofesionalisme kearsipan sebuah dokumen penting.

3.     Termohon mengakui tidak patuh terhadap UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4.     Termohon menyatakan tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya Arsip MoU Pembangunan USB. SMA Negeri Tayando Kota Tual Tahun 2008.

Seusai pembacaan kesimpulan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi