Gubernur Murad Ismail saat menyerahkan daftar TKDD kepada Setda Provinsi Maluku dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota
Ambon, Dharapos.com - Gubernur Maluku Murad Ismail
menyerahkan buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022.
Momen peryerahan berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur,
Jumat (3/12/2021).
DIPA dan TKDD diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
serta Satuan Kerja yang ada di Maluku.
Gubernur dalam sambutannya, mengatakan, kegiatan
penyerahan ini merupakan tindak lanjut
dari acara penyerahan Dipa dan TKDD secara nasional oleh Presiden Joko Widodo
kepada seluruh Menteri, Gubernur dan pimpinan lembaga non-kementerian, pada
Senin (29/11/2021) di Istana Negara secara virtual.
“Penyerahan kita lakukan pada awal Desember 2021, dengan
tujuan agar proses perencanaan pelelangan, pelaksanaan dan pencairan anggaran
dilaksanakan lebih cepat sehingga dapat memberikan langkah nyata serta manfaat
kepada seluruh masyarakat di Maluku,” harapnya.
Menurut kepala daerah, evaluasi atas kinerja tahun
sebelumnya harus dijawab dengan akselerasi pencapaian target kinerja, melalui
langkah inovatif dan kreatif dalam Tahun 2022 mendatang.
Disamping itu, harus tetap berikhtiar karena di tahun 2022,
pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman yang harus menambah kewaspadaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku, di Tahun 2022 Maluku
mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana Desa sebesar Rp11,87
triliun.
Dengan rincian, transfer ke daerah sebesar Rp10, 87 triliun
dan dana desa sebesar Rp1,00 triliun. Alokasi ini menurun kurang lebih 7 persen
dari tahun 2021 sebesar Rp12,88 triliun rupiah.
“Alokasi belanja satuan kerja vertikal dan organisasi
perangkat daerah turun kurang lebih 12 persen atau sebesar Rp8,14 triliun. Jika
dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp9,29 triliun,” jelasnya.
Atas dukungan dana APBN tersebut dan dengan memperhatikan
arahan presiden, Gubernur pun mengingatkan agar melakukan lima langkah.
Pertama, para kepala daerah agar segera menyampaikan DIPA dan TKDD pada satuan
kerja perangkat daerah di wilayah mereka, serta mengawal pelaksanaannya agar
perekonomian rakyat bergerak lebih cepat.
“Kedua, masing-masing daerah untuk sinergikan pelaksanaan
DIPA APBN dengan APBD 2022 dalam menjawab tantangan pemulihan ekonomi,
peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Langkah ketiga, lanjut Gubernur, perlu kerjasama antar
lembaga pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah dengan lingkup dunia
usaha. Karena dengan kerjasama, maka perencanaan serta penganggaran akan
menghasilkan output dan impact yang lebih besar terhadap pertumbuhan
ekonomi, sehingga kesenjangan ekonomi
antar daerah dapat diminimalkan
Pada langkah keempat, Gubernur meminta, dalam pengelolaan
keuangan daerah agar mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, serta
peningkatan pencapaian penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kelima, yang terpenting, semua program beserta anggarannya
diarahkan untuk mendukung tema APBN 2022 untuk provinsi Maluku yaitu mendukung
pembangunan sarana teknologi informasi dan komunikasi serta pendidikan dan
kesehatan, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
Maluku,” tutup Gubernur.
Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kejaksaan
Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Maluku, Bidkeu Polda Maluku, Kodam XVI
Pattimura, Lantamal Ambon, Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Maluku, Unpatti Ambon, Prasarana Permukiman Wilayah
Maluku dan Kantor Wilayah Kemenag Maluku, mendapat DIPA Petikan Tahun 2022.
Kemudian, Gubernur Maluku menyerahkan daftar TKDD kepada
Setda Provinsi Maluku, Kabupaten Buru, Bursel, MBD, Malteng, Malra, KKT, SBB,
SBT, Kota Ambon dan Tual.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar