News Ticker

Gubernur Maluku Serahkan DIPA dan TKDD Tahun 2022

Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun An
Share it:

Gubernur Murad Ismail saat menyerahkan daftar TKDD kepada Setda Provinsi Maluku dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota

Ambon, Dharapos.com
- Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022.

Momen peryerahan berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur, Jumat (3/12/2021).

DIPA dan TKDD diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Satuan Kerja yang ada di Maluku.

Gubernur dalam sambutannya, mengatakan, kegiatan penyerahan  ini merupakan tindak lanjut dari acara penyerahan Dipa dan TKDD secara nasional oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Menteri, Gubernur dan pimpinan lembaga non-kementerian, pada Senin (29/11/2021) di Istana Negara secara virtual.

“Penyerahan kita lakukan pada awal Desember 2021, dengan tujuan agar proses perencanaan pelelangan, pelaksanaan dan pencairan anggaran dilaksanakan lebih cepat sehingga dapat memberikan langkah nyata serta manfaat kepada seluruh masyarakat di Maluku,” harapnya.

Menurut kepala daerah, evaluasi atas kinerja tahun sebelumnya harus dijawab dengan akselerasi pencapaian target kinerja, melalui langkah inovatif dan kreatif dalam Tahun 2022 mendatang.

Disamping itu, harus tetap berikhtiar karena di tahun 2022, pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman yang harus menambah kewaspadaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku, di Tahun 2022 Maluku mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana Desa sebesar Rp11,87 triliun.

Dengan rincian, transfer ke daerah sebesar Rp10, 87 triliun dan dana desa sebesar Rp1,00 triliun. Alokasi ini menurun kurang lebih 7 persen dari tahun 2021 sebesar Rp12,88 triliun rupiah.

“Alokasi belanja satuan kerja vertikal dan organisasi perangkat daerah turun kurang lebih 12 persen atau sebesar Rp8,14 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp9,29 triliun,” jelasnya.

Atas dukungan dana APBN tersebut dan dengan memperhatikan arahan presiden, Gubernur pun mengingatkan agar melakukan lima langkah. Pertama, para kepala daerah agar segera menyampaikan DIPA dan TKDD pada satuan kerja perangkat daerah di wilayah mereka, serta mengawal pelaksanaannya agar perekonomian rakyat bergerak lebih cepat.

“Kedua, masing-masing daerah untuk sinergikan pelaksanaan DIPA APBN dengan APBD 2022 dalam menjawab tantangan pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Langkah ketiga, lanjut Gubernur, perlu kerjasama antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah dengan lingkup dunia usaha. Karena dengan kerjasama, maka perencanaan serta penganggaran akan menghasilkan output dan impact yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi,  sehingga kesenjangan ekonomi antar daerah dapat diminimalkan

Pada langkah keempat, Gubernur meminta, dalam pengelolaan keuangan daerah agar mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan pencapaian penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kelima, yang terpenting, semua program beserta anggarannya diarahkan untuk mendukung tema APBN 2022 untuk provinsi Maluku yaitu mendukung pembangunan sarana teknologi informasi dan komunikasi serta pendidikan dan kesehatan, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku,” tutup Gubernur.  

Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Maluku, Bidkeu Polda Maluku, Kodam XVI Pattimura, Lantamal Ambon, Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Maluku,  Unpatti Ambon, Prasarana Permukiman Wilayah Maluku dan Kantor Wilayah Kemenag Maluku, mendapat DIPA Petikan Tahun 2022.

Kemudian, Gubernur Maluku menyerahkan daftar TKDD kepada Setda Provinsi Maluku, Kabupaten Buru, Bursel, MBD, Malteng, Malra, KKT, SBB, SBT, Kota Ambon dan Tual.

(dp-19)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi